OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Salut bagi Bank NTT Cabang Oelamasi. Perusahaan Plat merah itu memberikan 10 Buku Tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) kepada 10 siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kecamatan Kupang Timur, Kabuapeten Kupang.
Penyerahan buku tabungan dilakukan pada sela-sela acara peresmian gedung sekolah SMK Negeri 1 yang dilakukan langsung oleh Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, didampingi Bupati Kupang, Korinus Masneno, pada Jumat (21/1) pagi.
“Melalui tabungan Simpel dari sisi ekonomi sudah bisa membantu mereka untuk dapat menabung, dan juga memotivasi anak bisa lebih giat belajar guna bisa berprestasi nantinya,” kata Kepala Sekolah SMKN 1, Elvis Mozes ketika diwawancarai usai acara peresmian.
Menurut dia, dengan adanya perhatian Bank NTT melalui salah satu program unggulannya, tabungan SIMPEL ini merupakan motivasi besar bagi para siswa dalam menabung untuk masa depan mereka nantinya.
Elvis menambahkan, dengan adanya perhatian dari Bank NTT ini, maka pihak sekolah akan memantau para siswa dalam aktivitas belajar mereka di sekolah. “Mereka yang mendapatkan adalah siswa yang berprestasi”, ujarnya.
Terpisah para siswi penerima tabungan SIMPEL merasa sangat bahagia atas perhatian dari Bank NTT.
“Saya merasa bahagian dan senang, karena dengan SIMPEL ini sangat terbantu bagi saya dalam menabung demi masa depan saya nantinya,” kata Elvia Da Costa Simenes Bello siswa SMK N 1 Kabupaten Kupang, kelas 10 Agribisnis Perikanan Air Tawar (APAT) jurusan budidaya ini.
Hal senada juga disampaikan Magdalena Da Costa salah satu siswa kelas 10 APAT, bahwa dengan SIMPEL ini dapat memotivasi dirinya untuk nantinya bisa menabung dalam memenuhi akan kebutuhan pendidikannya ke depan.
Sedangkan siswa lain yakni Marlin Dethan yang juga kelas 10 APAT mengaku melalui tabungan SIMPEL dapat mendorong untuk menabung secara dini. “Dan juga memotivasi kami untuk bisa mengelolah keuangan secara baik”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.