Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tegas !! Bawaslu – Polres Kupang, Pasti Hentikan Kampanye Tanpa Ijin

Ketua Bawaslu kabupaten Kupang Martoni Reo bersama Komisioner Maria Yulita Sarina dan Jakaria Senin dan Peserta Media Gathering Senin (11/12).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kupang Martoni Reo mengeluarkan pernyataan keras terkait pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung.

 

“Proses Kampanye akan diberhentikan kalau tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Bisa juga secara perorangan tapi harus ada rekomendasi ketua Partai. Sudah ada beberapa yang dihentikan Caleg dari kabupaten kupang DPRD propinsi dan DPR pusat. Jadi prinsipnya mengumpulkan orang menyampaikan visi, misi, program, strategi dan membagi bahan kampaye harus ada surat ijinnya”, tegas Tony dalam ketrangam pers usai Media gathering bersama Media dan dan stakeholder tentang pengawasan tahapan kampanye di Noelbaki Senin (11/12).

 

Menurut Tony, Bawaslu dan Polres Kupang Satu irama Hadapi Caleg nakal di masa kampanye.

 

“Jadi Bawaslu dan Polres Kupang dalam hal ini Kasat intel kita sudah satu bahwa tidak ada STTP kampanye dihentikan”, ucapnya.

 

Mengenai pemasangan APK ia menjelaskan, sudah ada penetapan zonasi yang ditentukan oleh kepala desa wilayah masing-masing.

 

“Tetapi sejauh ini ada yang sudah memasang di lokasi yang di maksud ada juga yang masih di pohon. Terhadap ini Bawaslu sudah menyampaikan pada partai politik untuk segera menertibkan sendiri kalau tidak di tertibkan maka langkah selanjutnya adalah penindakan. Sedangkan bahan kampanye seperti baju, topi, harganya tidak boleh lebih dari 100.000. Sama dengan kost politik misalnya uang transport, uang makan untuk kampanye tidak boleh melebihi 100.000.
Jadi dia menggunakan standar biaya pemerintah daerah atau yang disebut nilai kepantasan dan kewajaran. Tidak etis misalnya orang kampanye di Kupang Timur satu orang 500.000 kan tidak pantas to kalau dari Oesao ke Oelamasi berapa. 5.000 to. Kira-kira begitu. Makan minum tidak bisa dikasih dalam bentuk uang”, urainya.

 

Hal lain yang disampaikan dalam ketrangan pers itu adalah Caleg petahana yang menggunakan masa reses untuk kampanye.

 

“Jadi bapak ibu tolong sampaikan pada Caleg yang masih aktif sebagai anggota DPRD, karena kita sudah sosialiaasi ulang-ulang tapi tidak di indahkan. Sekali lagi informasi awal sudah kami dapat. Semementara penelusuran. Kalau sudah minimal 2 alat bukti langsung dipanggil. Jadi reses itu harus dipisahkan dari kampanye. Heran juga DPRD aktif selama lima tahun kurang PD. Bahan nya dari pemerintah ditaruh stiker, kan kurang PD. Kemarin dievaluasi ada 3 anggota DPRD aktif. Bawaslu akan bersurat resmi ke Sekwan untuk meminta jadwal resmi reses”, ujarnya lagi.

 

Tentang pengrusakan APK, pihaknya sedang menelusuri dan akan segera memanggil para pihak, karena hal itu masuk pidana Pemilu.

 

“Pengrusakan APK yang dilakukan oleh X di kecamatan Kupang Tengah kita sudah lakukan penanganan terhadap laporan masyarakat. Kita lakukan penanganan mulai besok (hari ini -red) sampai 14 hari. Jadi dibawa ke pengadilan atau dihentikan kita lihat proses”, pungkasnya. (Sintus).

  • Bagikan