OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Partai Golkar Kabupaten Kupang saat sudah mulai fokus pada pemenangan Jerry Manafe di pilkada kabupaten Kupang.
Ketua DPC Partai Golkar Daniel Taimenas sudah mulai memqnaskan mesin partai.
Ia mengajak seluruh kader meneruskan perjuangan partai pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
“Diskusi internal kami sudah tuntas. Kader terbaik kami bapak Jerry Manafe didorong untuk bertarung dalam Pilkada Kabupaten Kupang. Artinya setelah Golkar Kabupaten Kupang menang di pemilihan legislatif, maka perjuangan kita belum usai, masih ada pilkada pada November mendatang. Kami yakin akan menang,” kata Daniel Taimenas kepada media, Minggu (28/4) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini menuturkan, sesuai harapan Pilkada Kabupaten Kupang kali ini kader Golkar didorong maju sebagai Bakal Calon Bupati Kupang. Maka selanjutnya tugas kader adalah bagaimana melakukan konsolidasi terukur dan terarah akan bisa memenangkan pertarungan.
“Satu tarikan nafas, kader Golkar sudah siap. Nantinya sistem kerja akan dimatangkan, koalisi akan kolaborasi. Target menang ini tidak hanya slogan saja, harus juga dengan melihat strategi-strategi di akar rumput,” ujarnya.
Daniel Taimenas juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh kader dan tokoh masyarakat Kabupaten Kupang yang selama ini ikut mendukung Partai Golkar.
Menurut dia, perjuangan ini bukan untuk Golkar semata, tapi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang telah menaruh kepercayaan kepada Partai Golkar.
“Calon partai Golkar tunggal. Kami tidak buka pendaftaran, hanya bapak Jerry Manafe saja. Pasangan wakilnya sementara disurvei dan digodok. Tunggu waktunya saja. Keseriusan ini pertanda akan ada kerjasama luar biasa dalam koalisi menuju Pilkada. Semoga niat baik ini membuat alam, leluhur dan Tuhan merestui serta berpihak pada kami,” ujar Taimenas. (InfonttCB/Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.