OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Jabatan Bupati Kupang tinggal menghitung hari dan akan selesai pada 31 Desember 2023.
Sesuai aturan jabatan Bupati tidak boleh lowong karena itu penentuan Penjabat Bupati merupakan sebuah keharusan.
Itu maksud tersebut DPRD kabupaten telah menetapkan tiga nama untuk diusulkan ke Kementrian Dalam Negri Selasa (5/12).
“Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang- UndangNomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pererintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 9 ayat(1) dan ayat (4) serta surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 10021.3/6047/tanggal, 9 November 2023, Hal, Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Wali Kota, maka Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang mengajukan 3 (tiga) nama orang calon Penjabat Bupati Kupang sebagai berikut
1. Dr. Alfonsus Theodorus, Jabatan Kepala BAPPELITBANGDA provinsi NTT
2. Mateldius S.J. Sanam, Jabatan Kadis PUPR kabupaten Kupang,
3. Alexon Lumba, SH., M.Hum Jabatan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daeah NTT, untuk selanjutnya diusulkan Kepada Mentri Dalam Negri”, kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas kepada Media di Ruang Kerjanya Selasa (5/12) sore.
Menurut dia fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kupang menetapkan Alfonsus Theodorus dengan rengking tertinggi dari dua calon lainnya.
“Meski demikian keputusan sepenuhnya tergantung Pemerintah pusat. Kami tidak memberikan kode tertentu kepada calon yang diusulkan”, tegasnya.
Ditanya bagaimana sikap DPRD jika calon dengan ranking tertinggi tidak direstui Pemerintah pusat, Taimenas menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.
“Kita terima saja calon mana yang ditetapkan sebagai Penjabat Bupati”, pungkasnya. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.