Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rakor Bersama Pemkab Kupang, KPK Kembali Ingatkan Cegah Korupsi

Penandatanganan pakta integritas penyerahan aset milik negara/ daerah oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik, disaksikan Direktur Pencegahan dan Supervisi KPK RI, Budi Waluyo, Bupati Kupang Korinus Maaneno, Ketua DPRD Dan Taimenas dan Waket I Sofia De Haan.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Dalam rangka Akselerasi Pencegahan Korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Direktur Pencegahan dan Supervisi KPK RI, Budi Waluyo, Kepala Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Dian Patria bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se Pulau Timor termasuk di dalamnya Kabupaten Kupang.

 

Di Kabupaten Kupang pelaksanaan Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Tahun 2023, bertempat di Kantor Bupati di Oelamasi (Rabu, 11/10/23).

 

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas terselenggaranya Rapat Akselerasi Pencegahan Korupsi di Kabupaten Kupang bersama KPK.

“Kita mengapresiasi platform pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) yang telah digagas oleh KPK RI,” ungkap Masneno.

Dirinya menyebut, melalui MCP Pemkab Kupang lebih intens melakukan berbagai upaya pada delapan fokus pencegahan korupsi mulai dari : fokus perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Fokus Manajemen Aset Daerah.

 

“Indikator dan sub indikator pada delapan area telah kita petakan dengan baik dan telah kita input dalam MCP untuk menjadi bahan sekaligus referensi utama supervisi pada kegiatan saat ini,” katanya.

 

Melalui kegiatan ini, Bupati Masneno berharap seluruh upaya tindak lanjut bisa lebih tepat dan komprehensif terutama pada setiap indikator dan sub indikator yang ada. Hingga akhirnya, capaian rencana aksi pencegahan korupsi Kabupaten Kupang sampai dengan triwulan III bisa dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.

 

“Gunakan momen ini untuk berdiskusi, memperjelas hal-hal yang kiranya belum dipahami. Jadikan kegiatan supervisi ini, sebagai media inputan yang berarti dalam aktifitas kerja, sehingga capaian rencana aksi pencegahan korupsi di Kabupaten Kupang setiap tahun selalu ada peningkatan yang signifikan,”ucapnya.

 

Sementara Kepala Satuan Tugas Koordinasi, supervisi dan pencegahan  wilayah V KPK RI, Dian Patria dalam paparannya menyebutkan pentingnya kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam semangat yang sehat dan positif untuk kemajuan daerah.

 

Korupsi, jelasnya, sangat merugikan masyarakat sehingga upaya pencegahan menjadi hal penting demi efisiensinya pembangunan mewujudkan masyarakat sejahtera.

 

“Jangan biarkan korupsi menghancurkan pembangunan, merampok kesejahteraan masyarakat. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan harus diberantas bersama,” ungkap Patria.

Dia menjelaskan, capaian MCP Kabupaten Kupang Tahun 2022 adalah 36,34 %.

 

“Dan titik fokus dalam catatan kami tertuju pada perencanaan dan penganggaran APBD yang sehingga terhindar dari penyimpangan maupun manipulasi struktur dan nilai APBD. Patut diwaspadai pokir sisipan, biaya tanda tangan/ ongkos persetujuan/ uang ketuk palu, pos anggaran sisipan, yang pernah dilakukan beberapa oknum DPRD di daerah lain seperti di Malang beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

 

“Beberapa daerah sempat tersandung kasus sehingga upaya pencegahan perlu sungguh-sungguh dilakukan. Kita harapkan melalui rakor bersama yang dihadiri Forkopimda dan DPRD Kabupaten Kupang serta Instansi-instansi vertikal, Akselerasi Pencegahan Korupsi dapat berjalan baik,” ujarnya.

 

Patria, menjelaskan selain di Kabupaten Kupang tim KPK juga melakukan Rapat serupa di Kabupaten TTS, TTU, Belu dan Malaka, setelah sebelumnya bertemu dengan Pj. Gubernur NTT.

Dirinya berharap tertib aset dilakukan pejabat di Pemda baik yang sudah mutasi maupun pensiun.

 

“Mari malu menguasai aset yang tidak berhak kita pegang dan pakai,” pesannya.

 

Dian Patria menyebutkan dalam agenda tahun 2023, perlunya perhatian bersama terkait pengembalian kendaraan dinas dan rumah dinas yang dikuasai oleh pihak lain (pensiun, mutasi, meninggal), kepatuhan LHKPN, nilai MCP, nilai SPI, APBD yang sesuai antara perencanaan dan penganggaran, tidak bisa menitipkan pokir di tengah jalan, optimalisasi pajak daerah, manajemen ASN dan izin versus pajak serta peningkatan layanan dasar kesehatan.

 

Acara ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas pengesahan RAPBD 2024 Pemkab Kupang oleh Bupati Korinus Masneno dan pimpinan DPRD Kabupaten Kupang antara lain Ketua DPRD Daniel Taemenas Wakil Ketua Sofia Malelak De Haan dan Yohanis Mase. Juga penandatanganan pakta integritas penyerahan aset milik negara/ daerah oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik, yang dilakukan di hadapan Direktur Pencegahan dan Supervisi KPK RI, Budi Waluyo dan jajaran KPK.

 

Turut hadir pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang diantaranya Ketua DPRD Daniel Taemenas, Wakil Ketua I DPRD Sofia Malelak De Haan, Waket II DPRD Yohanis Mase, Forkopimda Kab.Kupang diantaranya Kajari Kabupaten Kupang Muhammad Ilham, Dandim 1604/Kupang Letkol Inf.Wiwit Jalu Wibowo serta pimpinan Instansi Vertikal Di lingkungan Pemprov NTT dan Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang. (Merc).

  • Bagikan