Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bukan Sembarangan, Tim Ini Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu

Personil gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapa, bersama MR, pengedar Narkoba.

RP, FLOBAMORA-SPOT – Personil gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat berhasil meringkus MR (39) Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.

MR merupakan tersangka pengedar sabu-sabu di Jln. Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.

 

Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Sertu LT (personil Lidpamfik Pomdam I/BB) dari masyarakat yang resah karena di wilayah sekitar TKP tepatnya di sebuah rumah yang didiami tersangka, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan untuk meringkus tersangka MR beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak.

Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos menambahkan, penindakan ini dilakukan Tim Gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR.

 

Namun saat penggerebekan tidak didapati oknum TNI, maupun saat interogasi, tersangka MR tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI.

“Tersangka MR mengakui asal sabu-sabu dari K, warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun bandar, MR membantahnya,” urai Kolonel Rico.

 

Dari hasil penggerebekan, diperoleh sejumlah barang bukti.

Seperti tiga paket sabu-sabu seberat 104,88 gram, satu bungkus daun ganja, timbangan digital. Ada juga tas samping warna colekat merek Bodyguard, power bank, ATM dari Mandiri (2) dan BRI (1), pipet plastik, dompet hitam, gunting. Ada lagi dua unit HP merek Oppo dan Vivo, dua KTP atas nama tersangka, uang tunai Rp750 ribu, dan satu buku catatan.

Saat ini tersangka MR beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan pihak Pomdam I/BB ke Satres Narkoba Polres Labuhan Batu.

Penyerahan dilakukan dengan surat berita acara penyerahan orang dan barang bukti yang diterima langsung oleh Briptu NS.

Briptu NS merupakan anggota Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan selanjutnya.

(Sumber: Pendam I/BB/sintus)

  • Bagikan