Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anis Masse:”Kalo Bicara Merekomendasi Masalah Seroja ke APH, Maka Harus Punya Data Lengkap”

Waket DPRD Kabupaten Kupang Anis Masse saat memberikan ketrangan kepada awak media Selasa (30/4/24).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Pansus DPRD Kabupaten Kupang mengeluarkan statemen berani soal temuan pengelolaan dana Seroja oleh pihak tertentu.

 

Tak tanggung-tanggung pansus akan merekomendasikan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Hal ini mengundang Wakil Ketua DPRD kabupaten Kupang Johanis Masse, angkat bicara.

 

“Kalo kita bicara untuk merekomendasikan masalah seroja ke aparat penegak hukum maka harus punya data. Jangan sampai kita hanya bilang oh ini direkomendasikan ke aparat penegak hukum tanpa ada data”, tegas Anis Masse.

Ia mengatakan, sistem hukum di Indonesia menganut praduga tak bersalah, tapi jangam lupa DPRD merupakan lembaga.

 

“Kalau kita bicara untuk merekomemdasikan masalah seroja ke aparat penegak hukum maka harus punya data lengkap. Bukti autentik bahwa pemerintah betul-betul melanggar”, tandas Masse.

 

Ia menilai, masalah seroja adalah masalah kemanusiaan.

 

“Ingat kasus seroja adalah kasus kemanusiaan bila ada yg memanipulasi data atau ada yang menyalahgunakan anggaran seroja itu kejahatan kemanusiaan yang harus dibawah ke ranah hukum.

 

“Cuma kita minta data autentiknya dimana pemerintah melanggar azas-azas kemanusiaan”, tegas Masse.

Menurut dia, Seroja itu bisa masuk dalam kategori dapat direkomendasikan.

 

“Pemerintah pusat mengalokasikan dana 229 M sesuai data. Data itu tidak turun dari langit. Itu berdasarkan laporan pemerintah kabupaten kupang bahwa yang terkena dampak seroja sekian, harusnya 229 M itu direalisasikan”, ucap dia.

 

“Kurang baru minta lagi. Kenapa dana sisa. Itu karena ada manipulasi di situ”, tambah dia.

Menurut Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang itu, Seroja merupakan salah satu dari sekian banyak hasil kerja pansus.

“jadi kita pilah mana yang bisa diteruskan dan mana yang tidak. Jadi dia bagian dari LKPJ karena itu pimpinan DPRD 2X menyurati bupati untuk sebelum akhir masa jabatan segera selesaikan seroja supaya jangan menyisakan legasi buruk kepada pimpinan yang baru. Ini yang harus dilengkapi. Ini kasus belum tapi kita akan kaji secara baik bila data-datanya lengkap. Yang bertanggung jawab atas data ini adalah pimpinan DPRD. Ketika kita diminta melengkapi data itu kita punya”, tandasnya.

 

Lebih jauh ia mengatakan, yang bertanggungjawab terhadap dana Seroja adalah mantan Bupati Kupang dan mantan Wakil Bupati periode 2019-2024.

 

“Bukan hanya bupati tapi bupati dan wakil bupati. Karena mereka dua satu paket, paket KOMITMEN”, pungkas dia (Sintus).

  • Bagikan