OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Nahor Olin (50) warga Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, dengan pelaku ST (51) rekan sesama warga kampung, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2024 lalu di RT 07 RW 04 Kampung Peas, Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, hari ini memasuki tahap rekonstruksi.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya kegiatan rekonstruksi kali ini.
” Ya, kami telah melaksanakannya siang tadi, ada 17 adegan yang diperagakan, ” terangnya.
Dipimpin Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang Iptu Kuswantoro didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Peters Mandala. Para aktor memperagakan 17 adegan yang dimulai dari saksi Dorkas Taimenas memasak bubur dan mempersilahkan korban dan pelaku serta beberapa anggota keluarga untuk makan.
Dari 17 adegan yang diperagakan, adegan 12 menampilkan suasana yang sangat sadis. Korban saat itu meregang nyawa di kursi tempat duduknya setelah ditebas pelaku menggunakan parang sebanyak satu kali tengkuk korban.
Adegan yang diperagakan diakhiri dengan dengan adanya aparat pemerintah setempat yang mengamankan pelaku dan mengantarnya ke Mako Polres Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kegiatan rekonstruksi ini mendapat pengamanan dari personil Polres Kupang bersama Polsek Kupang Tengah, dan hingga gelaran rekonstruksi berakhir, situasi terpantau aman terkendali. (SS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




