KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Menyusul dugaan tawuran antar pelajar yang terjadi di wilayah hukum Maulafa pada Jumat siang (13/3/2026), Kapolsek Maulafa AKP. Ferry Nur Alamsyah mengimbau pihak sekolah dan orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap para pelajar.
Kapolsek Maulafa AKP Ferry Nur Alamsyah mengatakan, pengawasan dari sekolah dan keluarga sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif, termasuk aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Peran orang tua sangat penting dalam membimbing dan mengawasi anak-anaknya. Minimal orang tua mengetahui dengan siapa anak bergaul dan aktivitas apa yang mereka lakukan, sehingga dapat mencegah keterlibatan dalam hal-hal negatif,” ujar Kapolsek.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengambil langkah preventif dengan mendatangi sekolah-sekolah yang diduga siswanya terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan berkunjung ke sekolah mereka, yakni SMP Negeri 3 Kupang dan SMP Negeri 13 Kupang, untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah serta memberikan imbauan kepada para siswa agar tidak terlibat dalam aksi tawuran,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan sekaligus pembinaan agar para pelajar lebih memahami dampak negatif dari tindakan kekerasan maupun perkelahian antar kelompok.
Kapolsek berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama orang tua dan pihak sekolah, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di luar maupun di dalam lingkungan sekolah.
Dengan sinergi antara keluarga, sekolah, dan aparat keamanan, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kupang tetap terjaga serta para pelajar dapat fokus pada pendidikan mereka. (G).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




