OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang terhitung 1 Januari 2027, menerapkan Undang – undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Undang-undang ini mewajibkan belanja pegawai pada Pemerintah Daerah maksimal 30 % dari total APBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, dalam keterangannya di ruang kerjanya di Kantor Bupati Kupang Oelamasi, Rabu (4/3), mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang siap untuk melaksanakan perintah UU HKPD, walaupun saat ini pos belanja pegawai masih diatas 30%.
Dia melanjutkan, langkah merumahkan sebagian pegawai khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang yang berjumlah 4.179 orang tidak akan menjadi pilihan, untuk menyeimbangkan pos belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2027.
“Kalau kita bicara jujur, konsekuensinya tentu ada pengurangan jumlah pegawai, tapi tentu kita tidak mau agar teman-teman kita P3K ini semuanya dikorbankan, dirumahkan.
Langkah-langkah yang akan kita lakukan sesuai dengan petunjuk dan arahan Pak Bupati. Yang pertama tentu kita akan optimalisasi penempatan guru, kemudian yang kedua, optimalisasi teman-teman P3K untuk kemudian ditempatkan di dapur MBG 3T yang akan dibangun di Kabupaten Kupang kurang lebih 70 titik. Kebutuhan tenaga relawan dapur MBG per unit itu kurang lebih 47, berarti sekitar dua ribuan yang akan kita optimalisasi. Demikian pula dengan kerjasama dengan pihak PT. Garam yang kurang lebih butuh seribu tenaga, sehingga ini yang akan kita optimalisasi para P3K untuk bekerja di pos – pos tersebut. Gaji mereka tidak menggunakan mekanisme pembayaran dari APBD”, jelas Mateldius Sanam.
P3K tidak perlu kawatir.
Mateldius Sanam meminta P3K di Kabupaten Kupang untuk tidak perlu khawatir mengenai kelanjutan kontrak mereka bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, karena Pemerintah Kabupaten Kupang tetap akan mempertahankan status mereka sebagai ASN. Dan bekerja mengabdi sebagai P3K di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dengan penerapan UU HKPD di Tahun 2027.
“Jadi ini optimalisasi kita lakukan untuk kemudian mereka tidak diberhentikan, sehingga status NIP-nya tetap aktif. Kalau ada perubahan kebijakan pemerintah pusat untuk mereka diaktifkan menjadi PNS, ini bisa terlaksana dengan baik”, ujar Mateldius Sanam.
Di akhir keterangannya Mateldius Sanam menginformasikan, saat ini Bupati Kupang, Yosef Lede, sedang berjuang di Jakarta, untuk memastikan dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang segera dibangun seluruhnya dalam 2 Bulan kedepan. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




