KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang memperkuat standar pelayanan pendidikan yang jelas, transparan, terukur, dan mudah diakses masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Disdikbud Kota Kupang, Kamis 13/8-2026.
Alberth mengatakan, standar pelayanan menjadi penting agar seluruh pihak yang terlibat dalam layanan pendidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, hingga waktu penyelesaian layanan.
Menurut dia, standar tersebut tidak hanya ditujukan bagi peserta didik dan orang tua, tetapi juga guru, tenaga kependidikan, operator, serta masyarakat sebagai pengguna layanan pendidikan.
“Standar pelayanan harus jelas dan transparan. Dengan begitu, pengguna layanan mengetahui secara pasti layanan apa yang diberikan, bagaimana prosedurnya, dan apa yang menjadi hak serta kewajibannya,” kata Alberth.
Ia menegaskan, pelayanan pendidikan tidak boleh berjalan hanya berdasarkan kebiasaan atau kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Setiap layanan harus memiliki ukuran yang jelas dan mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
Karena itu, dokumen standar pelayanan publik harus memuat seluruh komponen yang dipersyaratkan, antara lain persyaratan layanan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya apabila ada, serta produk atau hasil layanan.
Perlu evaluasi standar pelayanan.
Alberth juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan sekolah maupun Disdikbud benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Laporan hasil pelayanan menjadi penting untuk melihat apakah pelayanan sudah berjalan sesuai standar. Dari sana bisa dilakukan perbaikan sehingga masyarakat semakin percaya terhadap layanan pendidikan,” ujarnya.
Selain standar pelayanan, Ombudsman juga menekankan pentingnya jaminan pelayanan. Pemerintah dan satuan pendidikan harus memberikan kepastian bahwa pelayanan akan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Alberth juga menyoroti perlunya mekanisme kompensasi pelayanan apabila masyarakat menerima layanan yang tidak sesuai dengan standar.
Menurut dia, kompensasi tidak selalu berbentuk materi. Bentuknya dapat disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau ketidaksesuaian pelayanan, mulai dari permintaan maaf, pemberian layanan pengganti, hingga penyelesaian layanan dalam waktu tertentu.
“Kalau pelayanan tidak sesuai dengan standar, harus ada mekanisme kompensasi. Ini menjadi bukti bahwa standar pelayanan bukan hanya teori atau dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan,” katanya.
Ia menambahkan, aspek lain yang tidak kalah penting adalah jaminan keamanan dan keselamatan dalam pelayanan publik.
Lingkungan pelayanan pendidikan harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Selain keamanan manusia, perlindungan terhadap data masyarakat yang menggunakan layanan pendidikan juga harus menjadi perhatian.
Menurut Alberth, seluruh komponen tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berorientasi kepada masyarakat.
Ia mengapresiasi Disdikbud Kota Kupang yang telah membahas sejumlah komponen standar pelayanan dalam FGD tersebut.
“Ini sangat menarik karena standar pelayanan bukan hanya soal dokumen, tetapi bagaimana dokumen itu menjadi pedoman nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Alberth menegaskan, tujuan akhir dari penerapan standar pelayanan pendidikan adalah menciptakan pelayanan yang transparan, aman, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui jenis dan prosedur layanan yang tersedia, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa layanan tersebut diberikan secara adil dan sesuai standar.
“Ketika standar pelayanan jelas, masyarakat tahu apa yang menjadi haknya. Pada akhirnya, ini akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan,” kata Alberth. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




