Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi, Amankan Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Sebuah kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa parang terjadi di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (11/9/2026). Pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut langsung diamankan pihak kepolisian.

Kasus bermula ketika Beti Sepriyani Kono, korban berusia 40 tahun, didampingi saksi bernama Meatris Fanggidae, mendatangi kos-kosan Luna di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki untuk menemui Elsi Hendrawati Sine guna menanyakan hubungan yang diduga terjalin dengan suami korban selama lima tahun terakhir.

Saat itu, pelaku meminta korban memanggil suaminya untuk berbicara dan menyuruh mereka pulang. Namun saat korban dan saksi hendak pergi, pelaku tiba-tiba mengejar sambil membawa parang lalu mengayunkannya ke arah kepala korban sebanyak satu kali.

Saksi yang berusaha melerai juga terkena serangan parang ke bagian punggung belakang kanan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala, sedangkan saksi mengalami memar dan bengkak. Korban kemudian dilarikan ke RS Titus Ully Kupang untuk mendapatkan perawatan.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kupang Tengah IPDA Theorangga E. A. Rohi, S.H., M.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara. Pelaku berhasil diamankan dan satu buah parang disita sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Kupang IPDA Lalu Randy Hidayat membenarkan peristiwa tersebut.

“Pelaku kini berada di tahanan Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih

  • Bagikan