Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditanya Seberapa Yakin DPRD Rekomendasikan Temuan Pansus ke APH, Elfrid Saneh: “Perlu Bukti”

Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana kabupaten Kupang Elfrid Veisel Saneh.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Kabupaten Kupang mengeluarkan statement telah menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana seroja.

 

Pansus bahkan telah melaporkan hal itu kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, untuk direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Soal yakin Tidak yakin perlu pembuktianya Kae, Hari ini hari ke 7, Tepat satu Minggu”, ujar Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana kabupaten Kupang 2021-2024 Elfrid Veisel Saneh lewat pesan WhatsApp kepada media ini Senin (6/5/24).

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Drs. Daniel Taimenas yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp tidak ada respon.

“Selammat sore bapa Ketua. Hari ini sudah hari ke 7. Rekomandasi pansus ke APH sudah disampaikan ko ?
Mohon informasinya”, demikian pesan yang dikirim media ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang pada pukul 14.56 WITA, namun tidak ada jawaban, hingga berita ini dipost pukul 16.40.

 

Memperhatikan Laporan Pansus DPRD terhadap LKPJ Bupati Kupang yang menyoroti Pengelolaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Rumah Rusak Akibat Bencana Seroja di Kabupaten Kupang, maka sebagai Ketua Forum Pengurangan Resiko
Bencana (FPRB) dalam kemitraannya dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, perlu menyampaikan tanggapan.

Berikut isi tanggapan LKPJ Selengkapnya.

1. Terhadap Pandangan Pansus yang menyampaikan bahwa Mekanisme Penyaluran
Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah bagi Korban Seroja, tidak perlu melalui Proses
Verifikasi dan Validasi Ulang Kerusakan Rumah oleh Pemerintah adalah hal yang keliru.

Menurut El, secara Keuangan, Bantuan Stimulan tersebut merupakan bantuan yang berasal dari APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bukan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang”, jelas dia.

 

“Atas dasar hal tersebut, sudah merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Kupang untuk tunduk dan
patuh terhadap Mekanisme dan Prosedur yang diatur oleh BNPB. Sehingga, pelaksanaan
Verifikasi dan Validasi Ulang Kerusakan Rumah pada hakekatnya adalah sebuah keharusan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan sebagai berikut:
1. Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 jo. Keputusan Kepala BNPB Nomor
89.A Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan
Rumah Korban Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan;
2. Surat Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Nomor : B-295/BNPB/D-
IV/RR.02.03/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Hasil Pendampingan Perbaikan
Rumah Tahun Anggaran 2021 di Wilayah Nusa Tenggara Timur”, tambah Elfrid.

 

Menurut dia, Pansus DPRD dan masyarakat penerima harus dapat memahami bahwa, usulan 11.036 masyarakat terdampak rumah rusak yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang ke BNPB pada Tahun 2021 silam, adalah Usulan Masyarakat Terdampak Rumah Rusak yang Valid secara Administrasi Kependudukan dan belum dapat dinyatakan valid dalam kategori kerusakan rumah.

“Itulah mengapa Nama-Nama Masyarakat Terdampak Rumah Rusak tersebut tercantum dalam Surat Keputusan yang disebut dengan SK BNBA
(SK By Name By Adress) dan bukan disebut SK By Name By Adress By Kerusakan By
Damage (Kerusakan), karena belum dilakukan Penilaian Kerusakan Rumah secara Valid
oleh Tim Teknis”, terang dia.

 

Point berikutnya yakni, sampai dengan saat ini, Bank BRI belum melakukan Pengembalian Sisa Dana yang berada pada Rekening Penerima tanpa alasan yang jelas. Itu dibuktikan dengan hasil temuan Pansus yang mengatakan adanya sisa dana di 2 unit Bank BRI.

 

Menurut El, sebenarnya jika
Pansus DPRD merupakan Mitra Pemerintah, maka Pansus harus
mempertanyakan apa alasan BRI belum melakukan penyetoran kembali sisa dana tersebut dari rekening Penerima ke BPBD.

“Dalam setiap rekomendasi yang dikeluarkan BPBD untuk Pencairan dana ke masyarakat Penerima, sudah dengan jelas memberikan rekomendasi, apabila ada sisa dana pada rekening Penerima maka wajib untuk dilakukan
Penyetoran kembali ke rekening penampungan BPBD, untuk kemudian BPBD melakukan penyetoran kembali ke kas negara”, kata dia.

 

Ia mengatakan, Pansus DPRD juga perlu memahami, penyaluram bantuan stimulan dengan menggunakan jasa pelayanan Bank BRI, bukan sebatas Bank BRI yang ada di Wilayah Kabupaten Kupang. Tetapi juga dilakukan oleh Bank BRI pada unit-Unit lain yang disesuaikan oleh Bank BRI dengan domisili Penerima dan wilayah pelayanan Bank BRI itu sendiri.

“Sehingga menurut kami, sangat premature ketika Pansus menghitung secara sederhana ada Sisa Dana sebesar 20 Miliar Rupiah yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan, hanya berdasarkan pada 2 Sampel Unit BRI yang Unit Oesao dan
Unit Camplong”, tegas El.

 

“Terhadap Sisa Dana yang menurut Pansus tidak konsisten antara 46 Miliar atau 51 Miliar, perlu kami sampaikan bahwa, Potensi Sisa Dana sebesar 46 Miliar Rupiah tersebut
adalah Potensi Sisa Dana sesuai Hasil Perhitungan Inspekorat BNPB pada sekitar Tahun
2022 atau pada saat Proses Penyaluran masih berjalan. Itulah mengapa disebut dengan
Potensi sisa dana, karena sekali lagi Perhitungan By Administrasi By Transaksi belum final
dilakukan dan penyaluran bantuan masih sementara berjalan. Sementara, Angka Potensi sisa dana sebesar 51 Miliar, adalah Potensi sisa dana setelah proses penyaluran telah
selesai dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi”, urainya.

 

Ia memjelaskan, pengusulan penyintas terjadi ketika dalam pelaksanaan uji publik terhadap keabsahan 11.036 Penerima Bantuan yang kemudian memperoleh informasi tentang adanya masyarakat terdampak bencana yang belum tercatat atau diakomodir sebagai penerima bantuan stimulan perbaikan rumah.

 

“Berdasarkan hal tersebut, maka dengan memperhatikan Surat Deputi Bidang
Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Nomor : B-III/BNPB/D-IV/PD.01.04/05/2022 17 Maret 2022 yang memberikan ruang untuk dapat disampaikannya Usulan Tambahan Rumah
Rusak Akibat Bencana Seroja di Kabupaten Kupang, melalui mekanisme Reviu APIP dan
Validasi Lapangan, maka Pemerintah Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Bupati Kupang
Nomor : BU.360/1327/BPBD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 menyampaikan Permohonan
Reviu APIP BNPB terhadap 5.684 Masyarakat Terdampak Rumah Rusak Akibat Bencana
Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Kupang yang belum memperoleh Bantuan Stimulan
Perbaikan Rumah”, ucap Elfrid.

 

Ia menegaskan, meskipun Pansus DPRD telah memberikan pernyataan bahwa Penyintas tidak
dapat diakomodir, namun selaku FPRB Kabupaten Kupang pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengupayakan Bantuan bagi Penyintas tersebut
melalui Mekanisme R3P.

 

“Karena secara regulasi R3P Seroja Kabupaten Kupang berlaku 3
Tahun, yakni Tahun 2021-2024, sehingga bagi kami masih terdapat Ruang Revisi R3P untuk dapat mengakomodir Bantuan Bagi Penyintas. Kalaupun BNPB tidak dapat mengakomodir,
maka biarlah hal tersebut disampaikan secara tertulis oleh BNPB ke Pemerintah Kabupaten Kupang, karena Usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang adalah Usulan Tertulis dan bukan sekedar lisan. Sehingga, masyarakat puas terhadap Kinerja Pemerintah yang telah berupaya, namun disisi lain Kebijakan dan Keputusan ada di Pemerintah Pusat”, tegas Elfrit Veisel Saneh.

 

Ini point penting, yang kita harus perjuangkan, Kae”, pungkasnya. (Sintus).

  • Bagikan