OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Seorang terduga pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yoktan Tnunay(40), berhasil diringkus tim Reserse mobile (Resmob).
Yoktan ditangkap saat berada dirumahnya di RT 005 RW 003 Dusun II , Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (29/4) malam.
Tim Resmob yang mengendus keberadaan pelaku bergerak cepat menangkap hingga tidak memiliki ruang gerak untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Warga yang sempat melakukan pembelaan tidak berkutik karena kehadiran tim resmob tidak diketahui.
Proses penangkapan pelaku tidak mendapat hambatan berarti.
Tim yang dipimpin Aiptu Ardianto Tade ini akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolres Kupang dengan aman.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H sudah mengetahui penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Benar satu terduga pelaku yang sudah masuk DPO berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kupang, ” terangnya.
Masih menurut Iptu Yeni, dengan ditangkapnya Yoktan Tnunay, keseluruhan pelaku yang ditangkap berjumlah 6 orang dengan rincian 4 orang sudah masuk tahap P-21, 2 orang termasuk Yoktan Tnunay masuk tahap penyidikan.
” Enam orang sudah P-21, 2 orang termasuk Yoktan Tnunay masih dalam tahap sidik, sedangkan enam lainnya masih DPO, ” terangnya.
Para pelaku yang DPO hingga kini tidak memiliki sikap kooperatif atas panggilan Polisi dan selalu menghindar apabila ada upaya penangkapan sejak melakukan aksinya pada tanggal 13 Desember 2021 lalu yang telah melakukan pembakaran rumah dan melakukan pengrusakan sepeda motor sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
” Diharapkan semua pihak termasuk keluarga dari para DPO untuk memiliki itikad baik mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” pinta Kasat Yeni.
Saat ini, Yoktan tengah menjalani pemeriksaan pada unit Reskrim Polres Kupang, terkait dengan keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama kawan-kawannya. (Ss)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




