Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pelanggaran Izin Eksplorasi, ESDM NTT Minta CV Empat Putra Malaka Hentikan Produksi dan Reklamasi

Kadis ESDM Provinsi NTT Viktor Manek menjawab awak media terkait eksploitasi lahan milik PT ISIN oleh CV Empat Putra Malaka Kamis (29/10/26).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Viktor Manek, menegaskan hasil mediasi sengketa lahan yang melibatkan PT Osmo Semen Indonesia (OSIN) dan perusahaan pelaksana kegiatan.

Seluruh pihak sepakat mengakui 82 hektare tanah milik OSIN telah bersertifikat dan jelas status hukumnya, sedangkan sekitar 10 hektare lainnya masih dalam proses hukum dan menunggu penyelesaian.

Di atas lahan yang masih diperdebatkan itu, ditemukan adanya aktivitas produksi yang dilakukan oleh perusahaan yang sebenarnya hanya memegang izin eksplorasi.

Izin tersebut hanya membolehkan kegiatan kajian, bukan penggalian maupun produksi. Karena itu, ESDM NTT memerintahkan agar aktivitas produksi segera dihentikan sementara.

“Kami tegas: hentikan dulu aktivitas produksinya, reklamasi kembali, sambil urus proses izin produksi,” ujar Viktor Manek.

Perusahaan wajib mengembalikan kondisi lahan melalui reklamasi sesuai ketentuan, karena izin eksplorasi tidak seharusnya mengubah kondisi fisik lahan.

Selain itu, kebijakan ini berlaku umum di seluruh NTT — sejak 1 September 2026, ESDM telah mengeluarkan ketentuan bahwa perusahaan dengan izin eksplorasi dilarang melakukan produksi dan harus mengurus izin yang sesuai jika ingin beroperasi.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan mengeluarkan surat resmi penghentian kegiatan.
Staf CV. Empat Putra Malaka memberikan tanggapan emosional dan langsung meninggalkan awak media tanpa memberikan penjelasan resmi.

Tinus Nofu, Penanggungjawab PT Osin di Kupang mengatakan, lubang menganga sangat dalam terlihat di lokasi.
“Cukup dalam Kaka. Di dalam tu bisa putar oto trek na. Sekitar 100 meter dalamnya Kaka”, ujar Tinus.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kadis ESDM Provinsi NTT bersama staf, pihak keluarga Tosi, Keluarga Minifini, menejer PT Osin dan staf, Pihak CV. Empat Putra Malaka, pihak kecamatan Kupang dan Kades Nitneo. (STS).

  • Bagikan