Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa PT OSIN Beberkan Batas dan Status Hukum Lahan, Penggalian Hambat Pembangunan Perumahan

Ki-ka Menejer PT Osmo Semen Indonesia Bambang Hernanto, Kuasa Hukum Alfet Susang, Direktur Aldi Baramuli saat konferensi pers di Kupang Jumat (23/10/26).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Kuasa Hukum PT Osmo Semen Indonesia (OSIN), Alfet Susang, S.H., angkat bicara soal status hukum dan batas wilayah lahan milik perusahaan di desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, yang saat ini sedang terkendala oleh aktivitas penggalian.

Tanah milik PT OSIN terbagi menjadi dua bidang, yaitu seluas 82 hektare yang sudah bersertifikat HGB, dan sekitar 10 hektare belum bersertifikat namun dilengkapi surat pelepasan hak.

“Kedua bidang tanah diperoleh dari Lorenz Menfini sekitar tahun 1997, lengkap dengan surat penolakan hak dari keluarga Markus Tosi kepada Lorenz Menfini. Batas sebelah timur tanah Bernardus Tosi tercatat berbatasan langsung dengan tanah Lorenz Menfini, sehingga transaksi jual beli yang dilakukan kepada PT OSIN dinilai telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, ujar dia Jumat (23/10/26).

Sementara itu, rencana pembangunan perumahan di atas lahan seluas 82 hektare sedang berjalan, namun terkendala oleh aktivitas penggalian di lahan seluas 10 hektare yang berdekatan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aktivitas penggalian segera dihentikan demi kelancaran pembangunan.

“Pengaduan telah diajukan ke Polda NTT dan prosesnya masih berjalan, di mana pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap CV Empat Putra Malaka maupun Bernardus Tosi”, terang Alfet Susang.

Tambang dilakukan sejak tahun 2022.

Bambang Hernanto Menejer PT Osin menjelaskan, tambang di lahan seluas 10 HA dilakukann CV Empat Putra Malaka sejak tahun 2022 sampai sekarang. Sudah berlangsung 5 tahun.
Menurut Bambang, kedalaman lahan 2-3 Ha yang dieksploitasi mencapai 80 meter ke bawah.
“Kita sudah lakukan somasi — somasi pertama dan kedua — kepada CV Empat Putra Malaka maupun Bernardus Tosi, selaku pihak yang mewakili Keluarga Tosi yang bekerjasama dengan CV Empat Putra Malaka. Somasi pertama dikirim, dua minggu kemudian tidak ada tanggapan, lalu somasi kedua. Tidak ada tanggapan juga. Kita sudah langsung mengajukan pengaduan ke polisi”, tegas dia.

“Setelah pengaduan masuk, dua bulan lalu, saya pertama kali dimintai keterangan, kemudian Pak Aldi, Pak Direktur, lalu para saksi dari pihak kita — termasuk pemegang SPH, Lorenz Menfini, dan anak-anaknya, Hendrik Menfini serta Siprianus Menfini. Terakhir, sekitar satu hingga dua minggu lalu, diadakan mediasi di Polda. Dari pihak keluarga Tosi datang enam orang, dari pihak kami. Kepala penyidik kemudian menanyakan kepada keluarga Tosi: “Siapa Markus Tosi?” Mereka menjawab: “Itu bapak besar kami.” Kalau beliau bapak besar, maka keputusan tolak waris yang diserahkan kepada Lorenz Menfini harus dihormati”, terang Bambang.

— Apakah ada rencana ke depan untuk lahan tersebut?

“Ada. Rencana kita memang membangun perumahan rakyat di sana. Proses perizinan sedang berjalan, namun terkendala persoalan ini. Makanya kita ingin bagian yang bermasalah diselesaikan dulu”, pungkas dia.

Gubernur NTT sudah mengetahui hal ini.

Komisaris Utama PT OSIN Emir Baramuli menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena beberapa waktu lalu.

“Pak Melki, saya tunjukkan bahwa areanya sudah berupa lubang besar. Beliau bertanya, bagaimana mungkin ada lubang besar seperti ini? Kegiatan ini seharusnya melalui verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Saat itu, Ibu Lestari langsung dihubungi. Ibu Lastri turun ke lokasi pada bulan Juni dan melihat langsung kondisi lubang tersebut. Beliau menyatakan tidak pernah ada dokumen UKL, UPL, maupun Amdal yang dilampirkan dalam perizinan. Bahkan perizinannya sendiri tidak sah”, jelas Baramuli pertelepon.

“WUP (Wilayah Usaha Pertambangan), terbit tanggal 5 Mei, sedangkan NIB dan KBLI baru terbit tanggal 10 Juni. Ini tidak masuk akal. Jika WUP didaftarkan, datanya harus muncul di portal SDM secara nasional. Saya sudah mengecek di portal tersebut — tidak ada datanya. Jika tidak tercantum di portal, berarti WUP itu tidak sah atau bodong. Sempat saya sampaikan hal ini kepada Bapak Gubernur, dan beliau marah. Saya menjelaskan, saya berpengalaman di bidang pertambangan dan paham prosedurnya. Setiap izin saya terdaftar dan terverifikasi di portal SDM, lengkap dengan nama perusahaan dan datanya”, urai dia.

“Jika tidak terverifikasi, berarti perusahaan tersebut tidak membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Padahal setiap kegiatan pertambangan wajib membayar PNBP sebelum WUP diterbitkan. Di sini justru sebaliknya — NIB dan KBLI terbit lebih dulu, baru kemudian WUP keluar. Padahal seharusnya NIB dan KBLI terbit lebih dulu, baru WUP dapat diproses. Ini urutannya terbalik”, tegas dia.

“Kepala Dinas SDM, Pak Victor, beralasan hal ini terjadi karena kesalahan sistem. Itu tidak mungkin. Dalam sistem perizinan daring, jika ada kesalahan atau kendala, permohonan akan tertolak dan tidak akan diterbitkan sama sekali. Sistem tidak akan menerbitkan izin jika belum lengkap dan benar datanya. Perizinan saat ini sudah berjalan secara daring dan transparan, tidak bisa dimanipulasi”, terang Baramuli.

“Terkait masalah penyerobotan, kami memiliki bukti berupa Surat Perintah Hak (SPH) yang menyatakan bahwa wilayah sebelah timur adalah milik Lorenz Menvini. Ada empat hingga lima dokumen SPH yang semuanya mempertegas batas tersebut. Bukti pembayaran juga ada. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan belum memiliki gambaran yang jelas terk kasus ini”, pungkas dia. (STS).

  • Bagikan