KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Personel Polsek Kupang Tengah berhasil mengamankan Felix Ataupah, terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Lasiana, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di kos-kosan tempat tinggalnya di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.
Tindak pidana tersebut terjadi pada dini hari pukul 03.00 WITA di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Kupang Kota.
Bersama terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Poco warna hitam, 1 buah helm NHK merah, serta 2 buah kompor Hock.
Menyadari tempat kejadian perkara berada di yurisdiksi lain, Kapolsek Kupang Tengah melakukan koordinasi dengan Kanit Jatanras Polres Kupang Kota.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Polres Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Edy/sts).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




