Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPR RI Ribut Soal P3K 2023, Ini Penjelasan Pemprov NTT

Kontributor : Sintus Editor: Redaksi

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah provinsi NTT belum mengetahui bagaimana nasib tenaga guru yang lulus pasing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Plt. Sekda NTT Johana Lisapally dalam ketrangan pers di Kupang Selasa (7/3/23) mengatakan, pihaknya belum menerima penyerahan Tenaga P3K yang lulus pasing grade tahun 2023.

 

“Untuk tahun anggaran 2023, P3K yang lulus kami belum dapat pemberitahuan dari pemerintah pusat. Kami menunggu penyampaian yang dinyatakan lulus pasing grade, untuk proses administrasi. Dan P3Knya melengkapi administrasi sesuai persyaratan yang harus dilengkapi”, jelasnya.

 

Menurut dia, jika Pemerintah Pusat sudah menyampaikan ke daerah maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

 

“Kalo itu sudah disampaikan ke Pemerintah provinsi, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

 

Ditanya adakah upaya untuk menanyakan hal ini ke Pemerintah Pusat Johana mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lewat berbagai cara.

“Kami terus akan melakukan koordinasi, komunikasi, dengan Kementrian Pendidikan.
1.345 orang itu belum bisa diangkat. Kita menunggu kan Pemerintah pusat katanya kita belum dapat surat. Jika sudah, kita buka untuk melengkapi proses administrasi. Tahap ketiga, sama dengan tahap pertama dan kedua”, kata dia.

 

Ia menyentil anggota DPR RI yang sempat viral karena menyoroti hal ini.

 

“Mereka orang pusat ya. Makanya saya bilang Ketika dibuka ya siapa yang buka. Harusnya pusat to. Tolong dikoordinasikan dengan pusat. Supaya bisa dibuka dan kemudian kita bisa memberikan peluang kepada mereka yang katanya lulus”, kata dia.

 

“Kami akan koordinasi dengan pusat seperti apa yang diinformasikan. Kalo memang ini ya bersurat ke kita untuk. Soal anggaran ya pastilah itu pusat punya kewenangan. Mereka kan sudah bilang dan itu melekat”, ujarnya.

 

Mengenai Tenaga P3K tahap pertama dan kedua ia menjelaskan seluruhnya telah diproses dan hak-haknya telah diterima.

 

“Seluruh proses P3K Guru dilakukan oleh Pemerintah pusat dalam hal ini kementrian Pendidikan.
Dan untuk hasilnya tahap pertama berjumlah 1. 417 orang. Tahap kedua 1.638 orang. Dan Pemerintah pusat telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk proses administrasi. Itu sudah selesai, mereka juga sudah menerima, hak-haknya terhitung tanggal pengangkatan”, pungkasnya.

  • Bagikan