KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Badai Siklon Tropis Seroja yang terjadi di beberapa wilayah Nusa Tenggara Timur tanggal 4- 5 April 2021 telah menimbulkan banyak korban jiwa, ratusan warga mengungsi dan kerusakan bangunan baik fasilitas umum serta rumah warga. Melihat kondisi tersebut, empati, dukungan serta donasi pun berdatangan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat.
Kali ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima bantuan kemanusiaan dari PT. Jembatan Nusantara. Bantuan Tunai sebesar Rp. 100.000.000 tersebut diterima secara simbolis oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi NTT, Silvy Pekujawang dari Direktur Pengawasan Operasional dan Pengendalian Resiko PT. Jembatan Nusantara, Aloysius Pramono di ruang kerja Gubernur pada Senin (19/4).
“Ini bantuan dari kami PT. Jembatan Nusantara Bapak Gubernur untuk saudara-saudara kami di NTT yang terdampak bencana. Dengan bantuan ini kami berharap dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kami yang tertimpa musibah ini,” jelas Aloysius.
“Di bawah komando Bapak Gubernur kami percaya bantuan ini tepat sasaran kepada mereka para korban bencana, terlebih untuk keperluan kebutuhan logistik,” tambah Aloysius.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menyampaikan terima kasih atas kepedulian PT. Jembatan Nusantara.
VBL juga memastikan pihaknya akan segera menyalurkan bantuan tersebut kepada para korban terdampak bencana yang terdapat dibeberapa wilayah di NTT.
“Terima kasih atas kepedulian dan donasi ini. Saya pastikan bantuan ini akan disalurkan langsung kepada daerah-daerah yang terdampak. Semua saat ini sedang berproses untuk percepatan penanganan, terutama kepada para korban bencana,” kata Laiskodat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT, Isyak Nuka dan Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi NTT, Silvy Pekujawang.
(SP BIRO AP NTT/ELLENA).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.