OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, menyalurkan bantuan kursi kepada 5 posyandu di Kecamatan Kupang Tengah.
Kegiatan berlangsung di Kantor Lurah Tarus, Kecamatan Kupang Tengah Sabtu (3/10).
Bantuan kursi dari Tim Pennggerak PKK Pusat tersebut diberikan kepada 2 posyandu di Desa Mata Air, yaitu posyandu Kelapa Tinggi dan posyandu Mawar. Dan 3 posyandu di kelurahan tarus, yaitu posyandu Melati 1, posyandu Melati 2 dan posyandu Sasando.
Aurum Titu Eki mengatakan, Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang atas nama posyandu – posyandu yang menerima bantuan kursi tersebut mengucapkan terimakasih kepada Tim Penggerak PKK Pusat yang sudah menyalurkan bantuan tersebut.
Aurum berharap, posyandu – posyandu yang menerima bantuan bisa memanfaatkan bantuan yang diberikan, terutama dalam memperlancar kegiatan posyandu di tempat masing – masing.
”Bantuan yang diberikan dari TP. PKK Pusat kami harapkan adalah kursi ini dapat bermanfaat dalam setiap aktifitas posyandu yang berlangsung. Memang kalau kita lihat dari nominalnya tidak seberapa tapi harapannya ini bisa bermanfaat”, ujar Aurum Titu Eki.
Aurum Titu Eki mengakui, masih banyak kekurangan yang dialami Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang dalam memberdayakan kader – kader posyandu, terutama dalam hal insentif kader posyandu.
Dia berjanji, akan memperhatikan hak – hak para kader posyandu di Tahun 2027, lewat APBD Kabupaten Kupang pada DPA dinas teknis terkait.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Kupang Tengah, Yuni Padja, Lurah Tarus, Beby Lubalu, Kepala Desa Mata Air, Eli Luluporo. Juga pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang, dan pengurus posyandu penerima bantuan. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




