KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Ribuan pelayat mengantar jenazah imam diosesan RD Yakobus Longga ke tempat peristirahatan terakhir di pemakaman imam Projo, Penfui, Kota Kupang, Sabtu (10/10/2026).
Prosesi pemakaman dimulai dengan Perayaan Misa yang dipimpin langsung oleh Uskup Agung Kupang, Mgr Hironimus Pakaenoni.
Sebelum dimakamkan, jenazah almarhum disemayamkan selama tiga hari di Kuasi Paroki Santo Petrus Haukoto dan Paroki Santa Familia Sikumana. Dari lokasi terakhir, jenazah kemudian diantar menuju pemakaman imam Projo di Penfui pada Sabtu siang.
Ribuan orang yang hadir terdiri dari umat Katolik, keluarga, kerabat, serta banyak orang yang mengenal almarhum semasa hidupnya. Kehadiran mereka menjadi wujud penghormatan sekaligus ungkapan duka mendalam atas kepergian seorang pelayan Gereja yang dicintai.
Perayaan Misa pemakaman tersebut dipimpin Mgr Hironimus Pakaenoni bersama puluhan imam lainnya, menjadi momen penting penghormatan terakhir. Dalam suasana penuh doa, seluruh umat menyerahkan perjalanan hidup dan pelayanan almarhum ke dalam kasih Tuhan.
Salah seorang pelayat, Yoppy Lati, mengenang RD Yakobus Longga yang akrab disapa Romo Yalo sebagai sosok imam muda yang ramah dan murah senyum.
“Beliau selalu hadir dengan keramahan dan canda yang menceriakan suasana, kenangan itu akan selalu melekat di hati kami,” ujarnya.
Ungkapan serupa disampaikan Jefri Sene. Ia menuturkan Romo Yalo adalah pribadi yang baik hati, terbuka, dan mudah mendekati siapa saja.
“Kepergiannya bukan sekadar kehilangan seorang imam, melainkan sosok yang senantiasa membawa kehangatan bagi siapa pun yang mengenalnya,” kata Jefri.
Setelah misa berakhir, jenazah diantar ke pemakaman imam Projo di Penfui. Di tempat itu, RD Yakobus Longga dimakamkan diiringi doa dan penghormatan umat yang setia mengiringi hingga akhir perjalanan.
Prosesi tersebut menandai berakhirnya perjalanan hidup almarhum sekaligus menjadi momen penyerahan iman bagi semua yang ditinggalkan. (Goe/sts).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




