OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, mengeluhkan kesulitan mendapatkan minyak tanah meski sudah mendaftarkan diri dengan menyerahkan syarat administrasi sejak awal September 2026.
Hingga memasuki bulan Oktober belum ada kejelasan kuota, sementara di tengah kelangkaan itu harga jual eceran di pasaran melambung tinggi hingga mencapai Rp40.000–Rp50.000 per jeriken lima liter, membebani ekonomi warga kecil.
Kelangkaan dan dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar bersubsidi ini memicu keresahan luas. Warga telah mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pendaftaran sesuai ketentuan yang diminta pengelola pangkalan, namun hingga kini belum mendapat kepastian jadwal pengambilan maupun alokasi yang diterima.
“Kami sudah kumpul fotokopi KTP dari awal September sesuai syarat, tapi sampai sekarang tidak ada informasi sama sekali dari pangkalan. Kami bingung harus mengadu ke mana lagi untuk kebutuhan dapur sehari-hari,” ungkap salah seorang warga Oebelo kepada media, Kamis (1/10/2026).
Di tengah ketidakpastian tersebut, beredar informasi kuat bahwa pengelola pangkalan diduga melakukan praktik tebang pilih dan hanya melayani kelompok tertentu. Warga menyayangkan sikap tersebut yang dinilai tidak adil serta justru memperberat beban masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Akibat tersendatnya pasokan dari pangkalan resmi, harga minyak tanah eceran di sekitar wilayah Desa Oebelo ikut melambung tajam. Pantauan di lapangan menunjukkan harga mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000 untuk setiap jeriken berkapasitas lima liter, jauh lebih tinggi dari harga wajar yang seharusnya berlaku.
Melihat kondisi yang kian memprihatinkan, masyarakat Desa Oebelo mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan mendadak ke pangkalan-pangkalan minyak tanah di wilayah Kupang Tengah.
Warga berharap pemerintah daerah dapat menindak tegas oknum yang bermain curang serta menata ulang sistem penyaluran agar BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran, merata, dan dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan. [Cheril].
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




