KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Meraih predikat opini wwjar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT setelah 24 tahun menjadi daerah otonom merupakan kerja keras semua pihak.
Terlebih Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kota Kupang, yang selama ini salah satu instansi di Kota Kupang sulit dalam pelaporan pengelolaan aset sekolah.
Namun kemudian, di masa kepemimpinan Drs Dumuliahi Djami, kesulitan-kesulitan tersebut dapat diatasi dengan baik, Hingga menghantarkan Pemerintah Kota Kupang meraih predidakat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan BPK RI NTT.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang Drs Dumuliahi Djami mengatakan, Perolehan WTP tahun 2020 ini atas kerja keras semua pihak.
Lantas apa Kata Mereka Soal Perolehan WTP
Ketua Komisi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada Media DISDIKBUD Kota Kupang menyampaikan, selamat kepada Pemerintah Kota Kupang, atas pencapaian itu. Dengan WTP, kata Beda Daton, pengendalian internal pada Lingkup Pemerintah Kota Kupang telah memadai dan secara keseluruhan Pemkot Kupang dinilai telah menyajikan laporan keuangan dengan benar sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah,” jelas Beda Daton ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp.
sementara itu, Kepala SD Negeri Tenau Kupang
Joni Anderias Higa Huki, S.Pd. MM, secara terpisah mengatakan, Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Menurut Higa Huki, WTP itu merupakan suatu penghargaaan tertinggi yang diperoleh Pemerintah Kota Kupang karena dianggap layak dalam laporan keuangan satu tahun sebelumnya.
“Menurut kami ini suatu penghargaan yang luar biasa, yang patut disyukuri karena Pemkot Kupang dianggap berhasil dan layak dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai tata kelola yang baik dan benar,” tandas Jhoni.
Lebih lanjut Jhoni Hinga Huki mengharapkan, kerjasama serta kerja keras yang telah terjalin. (Humas DISDIKBUD Kota Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.