Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Doni Monardo: “Saya Tegaskan, Mudik Dilarang. Titik”

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat menyampaikan Ketrangan Pers di Jakarta Rabu (6/5/20)

JAKARTA, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/5).

Ia menegaskan,  yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Pemerintah juga tidak ingin mobilitas Pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri, reagen untuk PCR Test, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya.

Ia menyebut ada beberapa pihak yang dikecualikan dalam peraturan ini yakni  Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan COVID-19.

“Dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19, juga masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras. Harus tunjukkan Surat Ijin dari atasan atau dari Kepala desa / Lurah,” tutur Doni.

“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya.

 

Sumber: Faktahukumntt.com,

  • Bagikan