OELAMASI, FLOBAMORA- SPOT – Entah pikiran apa yang ada dalam otak masyarakat Amarasi Selatan. Mereka mati-matian membela pelaku kejahatan.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap terduga pelaku bernama
Nardiyanto Reo.
Nardiyanto diduga telah melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT06 RW 03 Desa Retraen Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Minggu (14/4) pagi.
Nardiyanto Reo yang adalah warga Dusun II, RT 06 RW 03, Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang ini, diduga telah melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
Dari ketiga belas pelaku, empat diantaranya sudah memasuki tahap P-21 sedangkan sembilan orang termasuk Nardiyanto Reo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang.
Dia masuk DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik dan selalu menghindar saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya penyerangan tersebut yang mengakibatkan kaca mobil petugas mengalami kerusakan (kaca pecah).
“Ya, benar petugas kami dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo DPO Kasus Pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor tahun 2021 silam, ” ucapnya.
“Kaca belakang mobil yang dipakai petugas pecah, terkena lemparan batu,” terangnya.
Terkait DPO Nardiyanto Reo saat ini sudah diamankan petugas, sedangkan beberapa DPO lainnnya masih buron karena saat petugas menggerebek kediamannya, mereka kabur kehutan.
Saat petugas yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga langsung mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah. “Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu”, ujar dia.
Terkait insiden tersebut diatas, Iptu Yeni Setiono mengharapkan agar warga masyarakat bisa mendukung tugas Polri memberantas kejahatan di tengah masyarakat.
“Dimohon dengan sangat agar masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Iptu Yeni. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.