Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aneh, Kenapa Ya, Gakkumdu Hentikan Kasus Politik Uang di Kabupaten Kupang

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu.

 

Sebuah video viral usai Pileg Pilpres dimana terdapat pembagian uang kepada masyarakat oleh salah satu tim pemenangan dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Dugaan money politic (politik uang) dalam Pemilu 2024, tersebut terjadi di wilayah Dapil III Amfoang, Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Barat Laut.

Gakumdu akhirnya menghentikan penyelidikan oleh penegakan hukum terpadu atau gakkumdu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam H. Bao, Rabu (20/3) melalui pesan WhatSApp mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan money politik oleh salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang.

“Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan kita sudah registrasi. Dan pada hari, Senin tanggal 4 Maret 2024, kita sudah gelar perkara dengan pemeriksaan saksi”, kata putra Semau ini.

 

Menurut dia, dalam tahapan pemeriksaan, pihaknya melihat apakah memenuhi dugaan tindak pidana pemilu atau tidak.

“Tahap selanjut kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor yang digelar pada pekan kemarin,” jelas Bao.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Sentra Gakumdu memutuskan utk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Alasannya adalah berdasarkan hasil klarifikasi atau penyelidikan, tidak ditemukan bukti permulaan yang memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 521 jo 280 ayat (1) huruf j”, pungkasnya. (Kb/MS/Sintus).

  • Bagikan