Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

977 Narapidana, Langsung Bebas

Para Napi menerima surat keputusan remisi dari negara.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Peringatan hari besar keagamaan semisal IdulFitri 1445 Hijriah, merupakan saat yang ditunggu-tunggu.

 

Mengapa ? Karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada Anak Binaan yang beragama Islam.

 

Tahun 2024, total penerima RK dan PMP Khusus tersebut mencapai 159.557 orang.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, 1.214 Anak Binaan menerima PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

 

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak Narapidana penerima RK, diikuti oleh Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Sedangkan untuk Anak Binaan penerima PMP di Kota Kupang ada 7 orang diantaranya dua perempuan dan 5 orang laki.

 

Namun lebih terbanyak berasal dari Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan.

 

Data dari Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024 menunjukkan total Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Indonesia sebanyak 270.207 orang, dengan Narapidana dan Anak Binaan Muslim mencapai 194.775 orang.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara berhasil menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, Rabu (10/4) mengatakan bahwa RK dan PMP adalah penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

 

Dia juga mengapresiasi petugas Pemasyarakatan dan pihak terkait yang mendukung pelaksanaan program ini.

 

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan regulasi terkait lainnya.
(Kupangberita/sintus).

  • Bagikan