SOE, FLOBAMORA-SPOT.COM – Puteri kandung dari korban Yusuf Nggeong, Fransiska Nggeong menolak berdamai dengan Pelaku aniaya yang adalah Oknum anggota DPRD TTS Jean Neonufu terhadap orangtuanya beberapa waktu lalu.
“Mau berdamai atau bentuk apapun nanti kami bertemu di kantor polisi. Kami dari keluarga korban tidak pernah mengeluarkan statemen bahwa kami mau berdamai. Jadi semuanya akan diselesaikan di kantor polisi. Jangan datang ke rumah”, tegas Siska kepada wartawan Jumat (24/4/20).
“Dari awal telah disepakati keluarga untuk menutup pintu bagi terlapor maupun keluarganya untuk sementara waktu”, tambahnya.
Jean Neonufu sang Pelaku saat dikonfirmasi Wartawan di Nunumeu mengakui dirinya kilaf karena saat itu sedang di bawah pengaruh minuman keras ( miras) dan telah mengirim orang menemui pihak keluarga korban untuk berdamai.
Kapolres TTS AKBP Arya Sandy, S.IK melalui Kasat Reskrimnya IPT U Jamari, S.H.MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat ( 24/4/2020) mengatakan, perkembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oknum anggota DPRD TTS Jean Neonufa terhadap warga Oebesa Yusuf Nggeong telah sampai tahap pemeriksaan saksi – saksi.
” Iya. Perkembangan kasus ini telah sampai tahap pemeriksaan saksi. Dan kami sudah periksa tiga orang saksi. Selain ini kami pun telah memegang barang bukti berupa rekaman CCTV milik SPBU Oenali yang merekam saat kejadian berlangsung dan hasil virum,” sebut IPTU Jamari.
Setelah pemeriksaan saksi – saksi baru giliran pelaku untuk diperiksa. Dan telah diagendakan dalam waktu dekat,” tegas IPTU Jamari.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2, 8 tahun.
Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS Sefrids Nau menegaskan pemeriksaan saksi akan di gelar Senin (27/4/2020) di DPRD TTS.
Sebelumnya diberitakan, diduga oknum anggota DPRD TTS Jean Neonufa melakukan penganiayaan terhadap warga Oebesa atas nama Yusuf Nggeong pada Jumat 17 April 2020 pukul 17.30 WITA di SPBU Oenali dan dilaporkan ke polres TTS Sabtu 18 April 2020.
Sumber: Metrodunia.id
Pewarta: Tim Redaksi Metrodunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.