Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hati-Hati ! Bikin Pesta Atau Duduk Berkumpul di Luar Rumah Bisa Dipenjara

 

JAKARTA,FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako, langkah yang dinilai Komnas HAM perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Polisi mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang bikin pesta atau sengaja berkumpul di luar rumah.

Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat.

Ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga 7 tahun penjara.

“Kami akan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas,” kata Juru bicara Mabes Polri, M. Iqbal dalam keterangan kepada persnya, Senin (23/03/20).

Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.

Hal-hal termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Selain itu polisi juga akan membubarkan kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan.

Terkait dengan aturan kerumunan ini, kepolisian akan mengambil langkah-langkah mengajak sebelum pembubaran paksa.

“Bahkan, resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” kata M. Iqbal.

Komnas HAM Dukung

Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan pendekatan hukum ini perlu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Jadi hak asasi kan tidak absolut. HAM itu bisa dibatasi. Dan dalam situasi genting seperti ini, pembatasan itu demi kepentingan orang banyak itu bisa dilakukan,” kata Sandra, sapaan Sandrayati Moniaga seperti dilansir BBC News Indonesia, Senin (23/03/20).

Namun, Sandra meminta proses pembubaran kerumunan orang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

“Jadi, ketegasan ini harus diimbangi juga dengan precaution principle, jadi harus ada prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Penanganan untuk membubarkan keramaian tidak boleh juga kemudian berakibat pada orang-orang itu dikurung di tempat yang ramai yang penuh sesak misalnya,” katanya.

Selain itu, kata Sandra, ketika aparat negara terpaksa menangkap warga yang melakukan kerumunan, perlu juga transparan dalam proses hukumnya.

“Kalau tangkap tangan yang penting ada proses kejelasan, kalau ada yang ditangkap, itu orangnya ada di mana, dan diperlakuan seperti apa, segala macam,” katanya.

Sementara aktivis HAM dari KontraS, Yati Andriyani, menilai langkah yang diambil kepolisian sah dan dapat dibenarkan karena untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan publik.

“Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tetap harus dilakukan secara persuasive, tidak menggunakan kekerasan,” kata Yati.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rahman, mengatakan, langkah yang akan diambil TNI/Polri untuk pembubaran kerumunan bukan dalam rangka karantina wilayah.

“Ini untuk pembatasan sosial saja. Social distancing,” tegasnya.

Beda dengan karantina wilayah, kata Fadjroel, yang diatur secara ketat dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

“Tentang kekarantinaan masyarakat itu kan berat banget syaratnya, untuk di-lockdown. Ditutup. Tidak ada orang di jalan. Pemerintah harus menjamin semua kebutuhan dasar, menjamin memberikan makanan kepada binatang,” katanya.

Maklumat Kapolri itu sudah sejalan dengan misi pemerintah untuk mengatur jarak sosial di masyarakat.

“Itu supaya lebih efektif saja,” katanya. (el/BBC News Indonesia)

  • Bagikan