Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Kabupaten Kupang Halangi Kerja Wartawan, PWI NTT Keluarkan Pernyataan Keras

Ketua PWI NTT Fery Jahang.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – KPU Kabupaten Kupang dinilai menghalang-halangi kerja Jurnalistik.

Tindakan tidak terpuji itu ditunjukkan KPU Kabupaten Kupang saat penarikan undian nomor urut calon Kepala Daerah periode 2024-2029 Senin (23/9/24).

Hal ini mengundang reaksi keras dari organisasi pers Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (PWI NTT).

Ketua PWI NTT, Hilarius F Jahang Kamis (26/9/24) mengatakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang, terutama UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Menurut wartawan yang akrab disapa Ferry Jahang, dalam pasal 4 ayat 3 UU 40 tahun 1999 menegaskan, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan atau informasi.

Selanjutnya, dalam pasal 6 undang- undang yang sama menegaskan pers juga berperan di antaranya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.

 

Sehingga, upaya menghalangi kerja jurnalistik atau kerja pers termasuk pelarangan pengambilan foto dan gambar dalam ruang publik tidak hanya mencoreng prinsip penyelenggara Pilkada yang harusnya memastikan prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta.​

 

Menurut Fery, pers atau media sebagai pilar keempat demokrasi, juga berperan untuk menyebarkan informasi terkait tahapan Pilkada Kabupaten Kupang termasuk pengambilan nomor urut kepada masyarakat.

 

Karena itu Ferry Jahang berharap pihak KPU dapat meminta maaf dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait insiden tersebut.

Untuk diketahui, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Kupang yang berlangsung Senin, sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik, dan online dilarang mengambil gambar.

Larangan itu disampaikan Master of Ceremony (MC) ketika para wartawan hendak mengambil gambar penarikan nomor urut yang dilakukan oleh para calon Wakil Bupati.

 

“Sebelum kita lanjutkan, saya minta untuk para wartawan ataupun fotografer tidak berada di lintasan paling depan, samping kiri dan kanan, kecuali dari Event Organizer,” ucap MC.

 

Para wartawan yang tidak terima dengan perlakuan  itu pun langsung melakukan aksi protes dengan cara walk out dari tempat acara. (Sintus)

  • Bagikan