Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Polresta Kupang, Tangkap Polisi Palsu

Foto ilustrasi.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kerja keras anggota Polres Kupang Kota (Polresta) membuahkan hasil.

 

Seorang Polisi gadungan di Kupang berhasil di ciduk oleh personil unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Minggu (7/4).

 

Sang polisi palsu itu mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri yang sedang ditugaskan di Kupang.

Selain mengaku sebagai anggota Polri. Pria berinisial ATS (38) alias Aris, diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Korban YKL (36).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Penangkapan terhadap Aris berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 197 /II/ 2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 17 / III / 2024 / Reskrim.

 

Usai menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.

 

Selanjutnya, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat.

 

Unit Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profilling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris.

 

Menurut keterangan YKL, Aris selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita dengan mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT.

 

Informasi ini telah dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan telah diamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap YKL oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.

 

“Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku bukanlah Seorang Anggota Polri dan sudah memiliki seorang istri. Ia juga mempunyai hubungan gelap dengan dua orang wanita lainnya, yang salah satu wanita ini adalah korban. Yang bersangkutan selalu menipu wanita yang didekatinya sebagai seorang Anggota Polri yaitu Paminal Mabes Polri”, Ungkap Kombes Aldinan, seperti dikutip dari tribratanewskupangkota.

 

Kombes Pol. Aldinan menjelaskan, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat mengamankan dirinya ke Kabupaten Rote Ndao dan TTS.

Untuk sementara, pelaku Aris telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sintus)

  • Bagikan