KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., memimpin upacara mingguan.
Upacara dirangkai dengan Laporan Korps Kenaikan pangkat anggota Makorem 161/Wira Sakti periode 1 April 2024,di lapangan Upacara Makorem 161/Wira Sakti Jl. W.J. Lalamentik Oebufu Kota Kupang, Senin (1/4/24).
Terkait dengan kenaikan pangkat anggotanya, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., mengucapkan selamat kepada anggota yang naik pangkat.
“Selamat atas kenaikan pangkat bagi rekan-rekan prajurit. Kenaikan pangkat ini patut disikapi dengan rasa syukur. Implementasikan syukur itu dalam wujud peningkatan kualitas diri dan kinerja. Karena untuk memperolehnya tidak dengan mudah begitu saja, melainkan harus diperjuangkan dengan memenuhi kriteria persyaratan, penilaian atasan terhadap sikap dan kinerja prajurit selama ini,” tutur Danrem.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan pangkat, bukan merupakan hak bagi para Prajurit, akan tetapi wujud penghargaan dari negara dan pimpinan, atas dedikasi dan pengabdian para Prajurit dan PNS kepada Satuan, Bangsa dan Negara. Kenaikan pangkat diberikan melalui berbagai seleksi dan kriteria penilaian yang obyektif dengan mengacu pada ; Kedisiplinan, Loyalitas, Kesetiaan. Serta Kualitas dan Potensi Kerja dari setiap anggota,yang harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Pada periode 1 April 2024 ini, total anggota Korem 161/Wira Sakti beserta jajaran yang naik pangkat sejumlah 141 orang terdiri dari Perwira 17 orang, Bintara 93 orang dan Tamtama 31 orang.
Khusus Makorem 161/Wira Sakti berjumlah 12 orang terdiri dari perwira 1 orang, bintara 8 orang, tamtama 1 orang. Dua orang kenaikan pangkat penghargaan kepada Serda Adolfo Da Costa Ximenes dan Serda Yohanis Angi.
Hadir pada kegiatan Upacara ini, para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti, Para Danka Balak Aju Kodam IX/Udayana. Para anggota yang naik pangkat, Prajurit dan PNS Makorem 161/Wira Sakti serta Balak Aju Kodam IX/Udayana.( *Penrem*).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.