Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Saksi Partai Ribut di Forum Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara, Ini Sebabnya

PPK Kecamatan Fatuleu Eston Nitbani sedang memegang Envelop data perolehan suara caleg tanpa segel di hadapan Pimpinan KPUD, Bawaslu dan saksi partai Sabtu (2/3/24).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kupang masih melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum tingkat kabupaten Kupang.

Pada hari ketiga penghitungan PPK kecamatan Fatuleu menyampaikan envelop berisi data perolehan suara partai dan Caleg, tidak disegel.

 

“Tidak disegel itu bukan karena ada kepentingan lain. Mungkin karena terburu-buru”, kata Eston Nitbani, Ketua PPK kecamatan Fatuleu sambil memegang envelop, Sabtu (2/3/24).

Terhadap hal ini salah satu pimpinan KPUD Kabupaten Kupang Polce Dethan mengatakan, forum ini merupakan kesempatan untuk pencocokan data.

 

“Data dari Saksi dan data yang ada dalam anvelop akan kita cocokkan”, kata Polce.

 

Namun hal ini tidak diterima begitu saja oleh saksi partai yang hadir.

 

Saksi Partai Golkar Vinsen Bureni mengatakan, envelop itu harus disegel.

 

“Coba baca aturannya supaya kita tau bersama, ada pengecualian tidak kalo tidak segel. Tapi kalo harus segel kita kembali ke aturanya”, tegas Koordinator LSM Bengkel APpek ini.

 

Rekan sejawatnya Desi Balo dari PDI Perjuangan mengatakan, akurasi data terletak pada segel.

 

“Tidak segel bagaimana.
PDIP keberatan terhadap hal ini. Kami punya data ada soal di Fatuleu. Sesuai aturan harus disegel. Tidak bisa alasan terburu-buru”, kata Desi.

 

Saksi Partai Gelora Yery Pelokilla mengatakan, tidak dibenarkan sesuatu yang salah dilanjutkan.

 

“Kita bicara aturan. Tidak bisa kita lanjutkan sesuatu yang cacat, karena prosesnya cacat, berarti cacat pula hasilnya”, tegas dia.

Ketua KPUD kabupaten Kupang Nicson Manggoa mengatakan, secara administrasi ini sebuah
pelanggaran.

 

“Namun Secara hukum tidak ada pelanggaran”, kata Nicson.

 

Menurut dia, seluruh data akan dicocokkan. “Jika berbeda data berarti ada indikasi”, kata dia.

 

Menurut dia, hal ini akan dicatat dalam lembar khusus.

 

Pleno sempat diskors dan diisi dengan rapat pleno penghitungan kecamatan Takari.

Setelah Takari selesai, KPUD membuka ruang dialog, dengan menyampaikan berbagai regulasi kepada saksi partai dan Bawaslu serta PPK.

 

Seluruh pihak yang keberatan menerima dan pleno dilanjutkan. (Sintus)

  • Bagikan