KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, S.H., M.M., didampingi Kasipers Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Yudiono, S.Ag., M.M., memberikan pengarahan kepada warga baru sumber Bintara dan Tamtama dari satuan tempur jajaran Kodam IX/Udayana. Mereka mendapatkan perintah untuk melaksanakan tugas di jajaran Korem 161/Wira Sakti, di Aula Sudirman Makorem 161/WS JL. W.J. Lalamentik Oebufu Kota Kupang, Senin (27/11/23).
Dalam pengarahannya Brigjen TNI Febriel memberikan penekanan kepada warga baru untuk menjaga Netralitas TNI yaitu dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada Parpol/Paslon, tidak memberikan fasilitas, tempat/sarpras TNI sebagai sarana kampanye, tidak memberikan arahan kepada Keluarga Besar TNI terkait Pemilu.
“Untuk di sekitar kantor tidak ada banner atau alat peraga kampanye pilpres yang dipasang. Hal ini sesuai perintah Panglima TNI. Kepada seluruh anggota juga tidak diperkenankan mengomentari dalam bentuk apapun yang ada di media elektronik maupun di media sosial. Dalam berfoto atau selfi kita tidak boleh menggunakan simbol jari karena bisa diputarbalikkan sebagai bentuk dukungan ke pasangan Calon.” tegasnya.
Kepada para calon Babinsa, Danrem berpesan agar babinsa selalu melaksanakan Komsos dengan seluruh lapisan masyarakat dengan harapan apa yang menjadikan kesulitan masyarakat dapat diketahui dan nantinya babinsa bisa membantu mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat.
“Sayangi dirimu jaga kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat, yaitu dengan rajin berolahraga , menjaga pola makan dan pola istirahat. Semakin kita bertambah usia tentunya daya tahan tubuh kita semakin melemah, untuk menjaga semua itu kita harus bisa memanfaatkan waktu kita dengan berolahraga agar senantiasa kebugaran tubuh tetap terjaga.” Pesan Danrem. (Penrem).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.