OELAMASI, FLOBAMORA- SPOT – Memperingati hari jadi ke-72 Humas Polri, melalui Seksi Humas Polres Kupang menggelar bakti sosial membagikan air bersih kepada warga masyarakat Kabupaten Kupang.
Dua unit mobil tangki milik Polres Kupang mendistribusikan air bersih ke Desa Oesena, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang yang saat ini tinggal di lokasi pengungsian, Kampung Baru jalan Jurusan Oesao-Oekabiti Km 7, Rabu (4/10) pagi.
Dipimpin Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H yang diwakilkan kepada Kasi Humas Polres Kupang AKP Antonius Seprianus Wodo, pembagian air bersih kepada warga dari RT 09, RT 10 dan RT 11 Dusun III tersebut berjalan lancar dan aman.
Turut menyaksikan pembagian air tersebut Kepala Desa Oesena Nelson Boymau, personil Posek Amarasi, Bhabinkamtibmas Desa Oesena serta personil Humas Polres Kupang.
Memanfaatkan profil tank bantuan pemerintah, warga dari ketiga RT tersebut menampung air bantuan Polres Kupang tersebut.
Ada juga yang menggunakan drum, jerigen dan ember serta baskom.
Sepuluh ribu liter air yang didistribusikan, cukup memenuhi kebutuhan air minum warga yang bermukim di lokasi tersebut karena sumber air dekat lokasi tempat tinggalnya sudah mengering.
Untuk diketahui, warga Desa Oesena menempati lokasi tersebut sejak tahun 2021 lalu paska Badai Seroja melanda Kabupaten dan Kota Kupang. Rumah dan tempat tinggal mereka disapu badai hingga rata tanah.
Kepala Desa Nelson mengungkapkan terimakasihnya kepada Kapolres Kupang atas bantuan air bersih kepada warganya yang saat ini dilanda kekeringan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas bantuan bapa Kapolres Kupang melalui Humas Polres Kupang yang telah membantu masyarakat kami air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Nelson Ton salah satu warga yang menerima bantuan air bersih tersebut.
“Terimakasih bapa Kapolres Kupang yang memberikan kami bantuan air. Dan Selamat Ultah Humas Polri uang ke-72,” tutupnya. (SS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.