SO’E, FLOBAMORA-SPOT– Salut bagi Kepala Desa Oehan, kecamatan Kuanfatu, kabupaten Timor Tengah Selatan, provinsi NTT yang menyalurkan bantuan langsung tunai (blt) kepada masyarakat miskin.
Namun disayangkan, dibalik maksud baiknya ada upaya terselubung yang dinilai kurang tepat.
Sang Kades melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada Lansia sebesar RP770.000.
Atas sikap Kades tersebut Ketua Pospera Timor Tengah Selatan Yerim Fallo meminta ketegasan kepada camat Kuanfatu untuk mengambil tindakan tegas kepada Kepala Desa Oehan Ade W.Nesimnasi.
“Kami hanya minta agar hak mereka yang diberikan oleh negara untuk segera dikembalikan”, tegas Yerim.
Berdasarkan komunikasi dengan Camat Kuanfatu kepala desa melaporkan sisa 3 orang lagi yang belum dikembalikan.
“Tetapi setelah di lapangan Tim Pospera cek hari ini Minggu 7 April 2024 masih lebih dari 3 orang yang HAK mereka belum diberikan,” sebut Yerim Fallo saat dihubungi Redaksi Khusus Buserkota.com Jakarta, Minggu (7/4/2024) siang.
“Jika bapak Camat saja di bohongin lalu bagaimana dengan Orang Tua kita yang Lansia”, ujar dia.
Copot jabatan kades Oehan agar ada penyelesaian kasus masyarakat di Oehan tidak tertunda dan warga tidak di intimidasi dan tidak di ancam,” pinta Yerim.
Warga lansia penerima BLT Otniel Kase dalam videonya yang diperoleh Redaksi, menuturkan menggunakan bahasa daerah, ”uang bantuan uang BLT itu dipotong oleh Kades Oehan sebanyak Rp770.000 dan Ia hanya terima Rp130.000″.
Kades belum kembalikan uangnya dengan alasan membelikan bahan untuk buat WC kepada bapak Otniel Kase.
Tetapi sudah 7 bulan bahan untuk buat WC pun tidak ada,” tutur Otniel Kase.
Kades Oehan Ade W. Nesimnasi dihubungi Redaksi untuk meminta klarifikasi terkait hal ini, belum berhasil hingga berita ini dipublikasikan. (Busertimor/ab/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.