KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Umat Islam di seluruh dunia saat ini sangat bergembira dengan menjalani ibadah puasa di bulan penuh berkah, bulan Ramadhan 2024.
Selain khusyuk berdoa bulan puasa merupakan kesempatan untuk berbuat kebaikan bagi sesama.
Setiap kebajikan yang dilakukan pada bulan Ramadhan, diyakini akan menambah nilai ibadah setiap orang.
Murah Fashion Kupang merupakan salah satu lembaga yang selalu berbagi setiap tahun.
Murah Fashion Kupang menyalurkan ratusan paket sembako tidak hanya di Kota Kupang tetapi juga di Wini TTU dan juga Jogya Sabtu (6/4/24).
Owner Murah Fashion Kupang Fahmi Permana Putra kepada media ini di Kupang mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan kewajiban setiap umat Muslim.
Menurut dia, hal itu mesti dilakukan dengan ikhlas hati untuk mengharapkan ridho Allah SWT. Dengan demikian akan mendapatkan balasan dan pahala yang berlipat ganda.
“Atas ijin dan ridho dari Allah dan bila umur panjang bisa berbagi terus setiap tahun. Sebab ini kewajiban setiap umat Islam dalam memberi. Asal semua dilakukan dengan iklas hati dengan harapan bisa mendapat Rodho Allah tahun berikutnya,” jelas Fahmi.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Salah seorang Penerima Halimah (44) warga RT 002/RW 002 Kelurahan Bello, menyampaikan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Karyawan Murah Fashion Kupang yang telah menyalurkan zakat berupa paket sembako kepada warga Bello.
“Saya bersyukur bisa dapat paket zakat ini semoga berkat Allah kepada pimpinan dan segenap karyawan Murah Fashion di waktu mendatang,” ujarnya.
Hal sama juga diungkapkan,
Fransina Manus Asbanu (78).
“Terimakasih banyak atas sumbangan dari Murah Fashion Walikota Kupang. Seraya berharap rejeki selalu melimpah untuk pimpinan dan segenap karyawan Murah Fashion Kupang”, pungkas dia. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.