KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Salah satu tujuan dari Kurikulum Merdeka adalah, guru dalam prakteknya mesti menjadi fasilitator dalam proses pembelajaran. Guru diharapkan mampu memberi keleluasaan kepada Peserta didik dalam mengoptimalkan proses pembelajaran.
Untuk mewujudkan hal itu sebagian besar guru dan Kepala Sekolah SD Angkasa Penfui Kupang sertw pihak Yayasan Ardhya Garini yang mewadahi TK, SD dan SMP Angkasa Kupang, Kamis (22/6/23) di aula sekolah itu mengikuti Work shop sehari tentang implementasi Kurikulum Merdeka dan Plafom Merdeka Mengajar, agar ada pemahaman keseragaman dalam penerapan Kurikulum Merdeka.
Nyonya Simone Aldrin selaku Ketua Yayasan Ardhya Garini menyatakan selaku pimpinan Yayasan pihaknya siap bekerjasma dengan semua pihak terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dalam memajukan lembaga sekolah TK, SD dan SMP Angkasa Kupang. Dalam kaitan dengan penerapan Kurikulum Merdeka Belajar, demi peningkatan kwalitas anak-anak yang telah dipercayakan orang tua untuk dididik dan diasah.
“Terimakasih atas Dukungan Pimpinan dan seluruh Aparatur Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, ke depan kami akan terus bekerjasama dalam penerapan Kurikulum Merdeka di lembaga sekolah kami demi menghasilkan anak-anak yang berkwalitas baik tentunya,” tandas Nyonya Simone Aldrin.
Koordinator Pengawas (Korwas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sekaligus Pemateri
Jhoni Edwar Rihi, S. Pd
pada kesempatan itu mengharapkan, agar semua peserta work shop dan seluruh stakeholder memiliki pemahaman sama dalam menerapkan kurikulum merdeka.
“Jadi Kita harapkan agar semua bisa memiliki pemahaman yang sama terhadap kurikulum merdeka termasuk dalam pemanfaatan plafon dan kemampuan managerial yang sama untuk Kepala sekolah dan guru-guru,” tandas Jhoni. (Goe)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.