OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang Marthoni Reo, didampingi Koordinator Divisi SDM organisasi dan Diklat Polce Dethan serta beberapa koordinator lainnya melakukan silaturahmi ke Polres Kupang, Selasa (2/3/2023) pagi.
Kedatangan Ketua Bawaslu beserta tim diterima langsung Kapolres Agung diruang kerjanya di Mako Polres Kupang, Jalan Timor Raya Km. 25 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina, menjelaskan, kedatangan Bawaslu hanya merupakan silaturahmi biasa karena Kapolres Kupang saat ini sudah dijabat Pejabat baru.
“Silaturahmi biasa, sekaligus kenalan dengan Kapolres yang baru, ” terangnya.
Kapolres Agung mengucapkan terimaksih atas kunjungan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kupang, karena dirinya juga punya agenda yang sama untuk bersilaturahmi dengan Bawaslu dan segenap unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat di Kabupaten Kupang.
“Saya mengucapkan terimaksih atas kunjungan yang dilakukan Ketua Bawaslu dan rekan-rekan, semoga menjadi awal sinergitas dalam menyukseskan Pemilu tahun depan,” terangnya.
Kebijakan yang dilakukan Kapolres Agung diawal masa kepemimpinannya ini tidak bisa dipandang sebelah mata pasalnya Polres Kupang harus mempersiapkan diri dengan matang menyongsong tahun 2024.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Adam Horison Bao ( Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu). Maria Yulita Sarina (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas). Imelda Dally ( Koordinator divisi Hukum dan Sengketa), Aprezal Tifu ( Koordinator sekertariat Bawaslu kab Kupang). Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S. SOS dan KBO Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro.
Dok: Simeon / Humas Polres Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.