OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Umat Muslim di Kabupaten Kupang, laksanakan Sholat Tarawih pada bulan Ramadhan 1444 H dengan aman dan lancar, Kamis (23/3/2023) malam.
Hal ini terjadi karena aparat Polres Kupang melakukan penjagaan ketat di beberapa Masjid.
Pantauan media sholat Tarawih pada lima masjid besar yang tersebar di wilayah hukum Polres Kupang seperti Masjid Nurhidayah Takari, Masjid Al Akbar Camplong, Masjid Babusalam dan Masjid Muhajirin Oesao serta Masjid Nurul Jadid berlangsung aman.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H dalam surat perintahnya telah menempatkan 90 (sembilan puluh) personil Polres Kupang dan Polsek jajaran untuk melakukan pengamanan pada setiap masjid yang melaksanakan Sholat Tarawih.
Ini dilakukan demi menjamin keamanan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.
“Kami sudah menerbitkan Surat perintah pengamanan Sholat Tarawih kepada 90 personil Polres Kupang untuk melakukan pengamanan di masjid-masjid yang melaksnakan Sholat Tarawih dan Puji Tuhan, pelaksanaaan Sholat Tarawh terpantau aman terkendali, ” pujinya.
Orang nomor satu di Polres Kupang ini, tidak under estimate pada kondisi ini, karena menurutnya pengamaan pada tempat ibadah merupakan hal yang perlu demi menjamin keamanan pelaksanaan ibadah bagi setiap umatnya.
“Bagi kami, ini adalah hal utama yang harus menjadi prioritas, pelaksanaan ibadah setiap umat wajib di jamin dan tidak bisa dianggap enteng “, terangnya.
Selain personil yang ditunjuk dalam surat perintah bernomor 187 tersebut, masih ada personil siaga pada masing-masing Polsek dan Polres yang selalu stand by mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk pelaksanaan sholat Tarawih tahun 2023 ini tidak dilaksanakan Tarawih Keliling, para jamaah hanya melaksanakan ibadah dimasjid saja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




