WAINGAPU, FLOBAMORA-SPOT – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melakukan Peninjauan Gedung kantor Sinode Gereja Kristen Sumba (GKS) Jumat, (10/3/22).
Pada kunjungan ini Gubernur VBL dan Rombongan meninjau pembangunan lantai dua gedung kantor sinode (GKS) berkapasitas ruangan mencapai 300 Orang serta melihat PLTS yang merupakan bantuan dari kementerian ESDM. Kunjungan ini diterima oleh Ketua Umum Sinode GKS Pdt. Marlin Lomi dan jajaran.
“Saya menyampaikan terima kasih Kepada Gubernur VBL atas dukungan mendukung pembangunan gedung kantor Sinode GKS ini.” ungkap Pdt. Marlin.
Setelah meninjau Gedung kantor Sinode GKS, acara diakhiri dengan doa dan foto bersama.
Selain itu juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dan PT Asiabeef Biofarm Indonesia oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan juga PT Asiabeef Biofarm Indonesia James Jerry Huang. Isi MoU tersebut terkait Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Gedung Instalasi Peternakan Milik Pemerintah Provinsi NTT Di Desa Kabaru Kecamatan Rindi Kabupaten Sumba Timur.
Penandatangana MoU tersebut dilaksanakan di UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Makananan Ternak Instalasi Kabaru Dinas Peternakan Provinsi NTT yang terletak di Desa Kabaru Kecamatan Rindi.
Gubernur bersama rombongan juga sempat melakukan peninjauan lokasi perencanaan pembangunan shrimp estate oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan luas lahan 1.864.60 Ha di Desa Palakahembi Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur.
Selanjutnya Gubernur VBL dan Rombongan juga menyempatkan diri berziarah ke makam Alm. Domu Warandoy, SH, M.Si di Desa Heikatupu Kecamatan Rindi. Dan panen simbolis padi Nusantara 1 juta hektar di Desa Tanaraing Kecamatan Rindi Kabupaten Sumba Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.