OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM -Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Novita Foenay memimpin apel Kesadaran yang berlangsung di lapangan Kantor Bupati Kupang, Jumad 17/2/2023.
Plt. Sekda Novita Foenay dalam amanatnya menekan pentingnya disiplin pegawai.
“Saya minta agar disiplin pegawai terus ditegakkan. Mulai dari disiplin masuk keluar kantor, disiplin mengikuti apel kekuatan, apel kesadaran, semuanya itu jangan sampai kendor. Saya akan terus monitor dan melakukan evaluasi untuk melihat sejauhmana obyektifitas penyajian bukti-bukti kehadiran saat pengajuan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Bagi perangkat daerah yang tingkat kedisiplinannya rendah akan mendapat penilaian dan jika dimungkinkan kami akan melakukan kebijakan yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Asisten 3 Sekda Kabupaten Kupang ini.
Novita yang dikenal sangat disiplin ini, meminta agar semua perangkat daerah segera menyelesaikan tahapan penyusunan Laporan Keuangan. Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan ( LAKIP). Dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Selain itu, ia ingatkan, mulai minggu depan sesuai ketentuan akan dimulai agenda musrenbang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) di Kecamatan.
“saya minta semua perangkat daerah untuk hadir dan dapat memberikan informasi pembangunan Tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 pada saat Musrenbang Kecamatan,” pintanya.
Apel kesadaran ini diikuti oleh para Pimpinan OPD dan pegawai Lingkup Pemkab Kupang. Ditandai dengan Pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan teks Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan pengucapan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.