
OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – “Pembangunan daerah sebagai suatu proses berkelanjutan harus secara komplit, dapat mengutamakan kesejatraan masyarakat yang berkeadilan, memperkuat keadilan dan kemampuan daerah dengan mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan termasuk teknologi, akan menjadi kunci pembangunan”.
Demikian disampaikan Pj. Bupati Kupang Alexon Lumba saat membuka kegiatan Sosialisasi Inovasi daerah tahun 2024 di aula Kantor Bupati Kupang Jumat (17/5/24).
Menurut dia, pengembangan inovasi di kabupaten kupang menjadi sangat penting dan penentu keberhasilan menuju era transformasi sosial ekonomi dan pemerintahan yang baik.
“Peningkatan daya saing daerah di kabupaten kupang dapat terlaksana akibat dukungan berbagai sektor dalam penciptaan inovasi”, kata dia.
Ia menjelaskan, pada tahun 2022/2023 kabupaten kupang telah melaporkan inovasi sebanyak 9 inovasi dan memiliki skor sebesar 35,8.
“Pencapain tersebut tentunya harus ditingkatkan pada tahun berikutnya. Karena inovasi yang diciptakan tidak hanya untuk kabupaten kupang, tetapi juga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan daerah lainnya di Indonesia”, tambah Alex.
Ia mengajak seluruh instansi dalam mendorong pencapaian sebagai kabupaten inovatif.
“Kita berusaha agar kabupaten kupang menjadi kabupaten yang lebih inovatif mencapai kesejahtraan yang lebih tinggi dan berkelanjutan”, imbau dia.
Ia minta pimpinan perangkat daerah untuk menjadikan inovasi sebagai praktek baik.
“Pencapaian ini merupakan bentuk apresiasi atas prestasi inovasi di kabupaten kupang, inspirasi bagi seluruh stakeholder agar inovasi yang telah ada menjadi praktik baik untuk dapat direplikasi dan diinovasi”, ujar dia.
Tema inovasi daerah kabupaten Kupang tahun 2024 yaitu “kreasi inovasi berkelanjutan untuk kabupaten kupang yang maju, mandiri, dan sejahtra”.
Nara sumber dalam kegiatan ini, Kepala BP4D Juhardi Dikson Selan dan Staf Bapelibangda NTT.
Hadir sebagai peserta, para Kadis, Kaban, Kabag dan Camat sekabupaten Kupang. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




