Kabupaten Kupang Berlakukan Level 2 PPKM

Kontributor : MPE_rilis Editor: sintus
Bupati Kupang, Korinus Masneno

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Meski tanpa kasus baru sejak beberapa Minggu terakhir, namun Kabuapten Kupang tetap memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Sejak tanggal 7 – 23 Desember 2021. Status ini ditetapkan dalam surat Edaran Bupati Kupang nomor: BU.440/5047/XII/2021, tentang pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus disease 2021 di wilayah kabupaten Kupang.

 

Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Kupang korinus Masneno.

Berikut tata cara pelaksanaannya secara lengkap

 

1. Tata Cara Pelaksanaan

Pengaturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Kupang mempedomani assesment kriteria Level 2 (Dua), dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):
    1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
  2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
  3. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
    1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh
  4. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen);
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
  • Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3) diatas, dilakukan dengan:
    1. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    2. Pengaturan waktu kerja secara bergantian;
    3. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
    4. Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;
  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
  3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
  4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasitersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan:
    1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:
  5. Makan/minum di tempat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas;
  6. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
  7. Untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;
  8. Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
  9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah:
  10. Makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
  11. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
  12. Untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;
  13. Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
  14. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  15. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ pusat perdagangan:
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:
  1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan
  2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,

 

  • untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye:
  1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan
  2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:
  1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
  2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):
  • Untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
  • Untuk wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan maksimal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; dan
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,
  1. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,
  1. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ataupenerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah,
  1. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat; dan
  • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat,
  1. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
    • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
    • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
    • Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,
  2. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah ;
  3. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID – 19 Nasional; dan
  4. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko -Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
  5. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten Kupang dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% (enam puluh persen);
    2. Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
    3. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
    4. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
    5. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan
    6. Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan:
  • Mengikuti aturan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan;
  • Dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25% (dua puluh lima persen) atau paling banyak 5.000 (lima ribu) penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan penyelenggara.
  • Pimpinan Perangkat Daerah/Pimpinan Instansi Vertikal/Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan Swasta di Wilayah Kabupaten Kupang agar memperhatikan beberapa hal berikut:
    1. Dinas Kesehatan setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke semua Puskesmas dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Kabupaten;
    2. Mewajibkansetiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan batasan jumlah orangnya;
    3. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan prinsip sebagai berikut:
  1. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
  2. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
  3. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
  4. Jenis masker yang baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);
  5. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;
  6. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
  • Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
  • Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
  • Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,

1. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

  • Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
  • Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,
  1. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
  • Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
  • Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan,
  1. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;
  2. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:
  3. Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Positivity Rate Mingguan Jumlah Tes (per 1000 penduduk per minggu)
<5% 1
>5% – <15% 5
15% – <25% 10
>25% 15

Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate<10% (Sepuluh persen); testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kecamatan mengikuti table sebagai berikut:

 

No Nama Kecamatan Nama Puskesmas Target testing per hari Keterangan
1 Semau Uitao 8  
2 Semau Selatan Akle 1  
3 Nekamese Oemasi 1  
4 Taebenu Baumata 1  
5 Kupang Barat Batakte 3  
6 Kupang Tengah Tarus 3  
7 Kupang Timur Oesao 8  
Naibonat 5  
8 Amarasi Oekabiti 5  
9 Amarasi Barat Baun 3  
10 Amarasi Selatan Sonraen 2  
11 Amarasi Timur Pakubaun 2  
12 Amabi Oefeto Fatukanutu 1  
13 Amabi Oefeto Timur Oenuntono 1  
14 Sulamu Sulamu 2  
15 Fatuleu Camplong 2  
16 Fatuleu Barat Poto 4  
17 Fatuleu Tengah Oelbiteno 1  
18 Takari Takari 1  
Huebunif 2  
19 Amfoang Selatan Lelogama 1  
20 Amfoang Tengah Fatumonas 1  
21 Amfoang Barat Daya Manubelon 1  
22 Amfoang Barat Laut Soliu 1  
23 Amfoang Utara Naikliu 1  
24 Amfoang Timur Oepoli 1  
Total Testing Per Hari 58  
Rumus untuk penentuan besaran jumlah yang harus di testing perhari di tingkat Desa yaitu:  
 
1000 X Jumlah Penduduk  
 1.000.000  
 
  1. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan
  2. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
  3. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19; dan
  4. Memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis lainnya seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19 sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
    1. Wajib berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 2.
  5. Sanksi
  6. Untuk pelaku usaha, restoran, tempat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat Edaran Bupati ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  7. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
  9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;dan
  11. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
  12. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Surat Edaran ini, sepanjang terkait PPKM Level 2 tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Kupang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kupang;
  13. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Bupati Kupang Nomor: BU.440/3018/XI/2021, tanggal 23November 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  • Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal7 Desember2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021.

 

 

  • Bagikan