Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Oelamasi – Pemkab Kupang, Sepakat tertibkan Barang Milik Daerah

Kontributor : NH/PKP Editor: Sintus
Kajari Oelamasi, Ridwan Sujana Angsar, S.H, M.H sedang menqndatangani MoU disaksikan Bupati Kupang Korinus Maaneno Selasa (30/11/21).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kejaksaan Negri oelamasi dan pemeritnah Kabupaten Kupang sepakat melakukan penertiban barang Milik daerah. Kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan MoU antara kedua institusi di ruang rapat Bupati Kupang di Oelamasi Selasa, (30/11/2021).

Kajari Kupang Ridwan Sujana Angsar, SH, M.H dalam sambutannya mengatakan, berkaitan dengan barang bukti merupakan instruksi Jaksa Agung untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset yang ada di kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Kajati telah lebih dahulu melakukan MoU dengan Gubernur NTT. Setelah itu ditindaklanjuti dengan penertiban diantaranya penarikan barang bergerak berupa kendaraan dinas. Agar penggunaan barang milik negara ini bisa ditata secara baik untuk dipakai sesuai dengan peruntukkannya.

 

“Seperti Dinas Kesehatan kabupaten Kupang, ada puskesmas yang memiliki motor dinas dan mobil Ambulance yang sudah rusak tidak tahu dikemanakan. Akhirnya menjadi temuan BPK yang harus ditindaklanjuti”, tegasnya.

 

Ridwan juga berharap agar setelah penandatanganan MoU ini, pihak Kejaksaan bisa melakukan pendataan kepada pihak Pemkab untuk ditata sesuai dengan aturan yang ada, meskipun barang tersebut sudah tidak bergerak. Karena semua aset yang ada merupakan milik pemerintah, maka harus dilakukan penaataan satu persatu agar bisa ditertibkan sesuai dengan aturan yang ada.

 

“Kiranya para pimpinan OPD salah satunya bagian Aset, bisa bekerja sama memberikan informasi yang akurat. Agar kita bisa bersama membangun kabupaten Kupang menjadi lebih baik”, ujarnya.

 

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka setidaknya telah ada dua bentuk kerja sama yang dilaksanakan oleh kedua lembaga ini. Tujuan agar proses pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Kupang dapat berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.

“Atas nama Pemkab Kupang, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta jajarannya yang telah bersedia menjadi mitra kerjasama Pemkab Kupang. Dalam kesepakatan ini, difokuskan pada penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah kabupaten Kupang”, tutur Korinus.

 

Masneno menjelaskan, jika dicermati dari hasil audit BPK terhadap LKPD tahunan kabupaten Kupang, maka pengelolaan barang milik daerah selalu menjadi catatan hasil pemeriksaan untuk ditindaklanjuti. Hal ini menjadi prioritas Pemkab Kupang sebagai kabupaten yang telah memekarkan 3 daerah otonomi, yakni Kota Kupang, kabupaten Sabu Raijua dan kabupaten Rote Ndao. Penertiban terhadap barang milik daerah tentu bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan, tanpa adanya kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak.

 

Bupati Kupang berharap, perangkat daerah yang secara teknis melaksanakan kerjasama ini, segera menyiapkan daftar inventaris barang milik daerah yang perlu dilakukan identifikasi untuk ditindaklanjuti. Agar pelaporan barang milik daerah, dalam LKPD kabupaten Kupang tahun 2021 yang akan disampaikan pada tahun 2022 tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga dengan sinergitas ini, kita lebih solid dalam tugas dan fungsi kita masing-masing dalam menyelenggarakan pembangunan daerah ini”, harap Masneno.

 

Turut mendampingi, Kepala Kejaksaan Oelamasi Ridwan Sujana Angsar beserta jajarannya, para Asisten Sekda kabupaten Kupang, para Pimpinan OPD terkait dan Awak Media.

  • Bagikan