Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Ingatkan Para Kada, Hindari Korupsi

Kontributor : Mercy Editor: sintus
Bupati Kupang Korinus Masneno, Ketua DPRD Daniel Taemenas dan jajarannya saat mengikuti rakor Pemberantasan Korupsi Senin (25/10/21).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Para kepala Daerah se-NTT mengikuti Rapat Koordinasi bersama KPK di Hotel Aston Kota Kupang. Tak Ketinggalan Bupati Kupang Korinus Masneno dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha dan PlT Asisten III Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay. Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN & Pemerintah Daerah di Provinsi NTT itu  berlangsung, Senin (25/10/2021).

Dirut PLN Zulkifli Zaini dalam tayangan video mengatakan, PLN memiliki kurang lebih 93.000 bidang tanah. Ribuan bidang tanah tersebut harus disertifikasi, sebagai aset negara yang dipercayakan pengelolaannya kepada PLN. Jika PLN harus mengurus satu per satu persertifikatan tanah tersebut secara konvensional, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya.

 

Gayung bersambut.  PLN menandatangani MOU dengan Kementerian ATR/BPN RI pada tahun 2019 untuk mensertifikatkan tanah milik PLN secara lebih progresif. Ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama operasional antara General Manajer PLN dengan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan ATR/BPN di seluruh Indonesia. Langkah ini semakin nyata dan kokoh dengan dukungan penuh dari KPK RI. KPK memiliki program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN. Dan PLN bersyukur dipilih oleh KPK menjadi salah satu BUMN prioritas.

 

Wakil Gubernur Josef Nae Soi menambahkan, dalam reformasi birokrasi dituntut efektif, jujur, akuntabel yang didukung oleh sumber daya yang profesional. Serta Pemprov NTT harus bebas dari KKN, dapat mencegah korupsi. Karena itu lanjutnya, aksi pencegahan korupsi harus dapat dilaksanakan secara optimal oleh Pemda. Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) harus dapat dioptimalkan dalam pencapaian kinerja Pemda.

 

Sementara Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan,  strategi pemberantasan korupsi melalui (1).pendidikan antikorupsi. (2).pencegahan korupsi dan (3). Penindakan korupsi.

“Pendidikan penting untuk sosialisasi dan kampanye antikorupsi secara sistematis dan implementatif bagi aparatur. Juga  Pendidik, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum. Sedangkan pencegahan korupsi merupakan berbagai program pencegahan korupsi yang diimplementasikan oleh KLOP antara lain program koordinasi wilayah. Pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN dan monitoring. Penindakan korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi”, ujar Lili.

 

Ia menjelaskan, di 27 dari 34 provinsi terjadi kasus korupsi mulai dari tahun 2004-2020 yang ditangani KPK. “Untuk NTT terdapat 5 kasus. Siapa musuh Kepala Daerah dalam pembangunan, jawabannya Kepala Daerah sendiri yang mendorong penggunaan kewenangan publik dan keuangan daerah. Musuh Kepala Daerah adalah para koruptor yang ingin menumpang, mendopmleng dan memanfaatkan kewenangan publik dan keuangan daerah. Sementara penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK berdasarkan jenis profesi/jabatan periode 2004 – 31 Maret 2021, profesi swasta di urutan pertama. Urutan kedua ialah anggota DPR dan DPRD, diikuti eselon I,II/III, Kepala Daerah dan lain-lain”, tambahnya.

 

Ia menguraikan, tugas dan target KPK ialah melindungi keuangan negara dan fasilitas negera efektif dan efisien.  Melindungi hak sosial politik terlaksana secara adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan layanan public, melindungi segenap warga negara aman dan selamat.

 

“Dan kunci keberhasilan pencegahan korupsi di Pemda ialah komitmen pimpinan, integritas ASN, sistem tatakelola yang terintegrasi.  Pengawasan yang memadai, reward and punishment serta partisipasi aktif publik dan stakeholders”, kata dia.

 

Ketua KPK RI, Firli Bahuri menyampaikan, penyelamatan aset negara menjadi penting karena ini adalah salah satu upaya untuk mencegah kerugian.  Baik keuangan negara maupun yang akan berpengaruh kepada perekonomian negara.

 

“Melalui langkah ini PLN makin optimis atas perlindungan aset negara untuk digunakan dalam kegiatan ketenagalistrikan nasional. Prosesnya semakin cepat, berkasnya kian ringkas, hasilnya semakin jelas. Sertifikasi sisa lahan PLN yang tersisapun dapat tertangani lebih cepat dan efektif”, ucap dia.

 

Acara ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi oleh Kepala Daerah se-NTT disaksikan pimpinan KPK.  Kapolda, Kajati, Kaper BPKP NTT, DPRD.  Dlanjutkan dengan penyerahan 572 sertifikat periode Jan-Oktober 2021 dari Kanwil BPN ke Pemda dan PLN.

  • Bagikan