Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rumah Ibadat dan Tempat Umum masih Ditutup

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 046/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjangan Kedua Atas penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus disesase 2019

Pada point ke-5 dan ke-6 SE tersebut Pemerintah menegaskan kembali mengenai larangan untuk melakukan peribadatan di tempat ibadat dan kegiatan di tempat-tempat umum.

Simak isi lengkap SE tersebut !!
Dalam upaya Perpanjangan Kedua Atas Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting :

 

  1. Agar Semua pihak wajib tetap disiplin dan penuh tanggung jawab
    mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum dengan :
  2. Memakai Masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar; b. Mencuci tangan dengan sabun/sanitizer;
  3. Menjaga Jarak aman/hindari kontak fisik;
  4. Menghindari kerumunan; dan
  5. Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu;

 

  1. Membatasi kegiatan ditempat kerja perkantoran diwilayah Kelurahan
    yang Berzona Merah dengan menerapkan paling banyak 25% (Dua
    puluh Lima persen) staf Work From Office (WFO) dan bagi
    tempat/kerja perkantoran diwilayah Kelurahan yang Berzona Orange
    Dan Kuning menerapkan paling banyak 50% (Lima puluh persen)
    staf Work From Office (WFO), dengan memberlakukan protokol
    kesehatan secara lebih ketat;3. Membatasi pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum
    (Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe/ lapak jajanan
    dan sejenisnya) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun
    yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani
    makan/minum ditempat dengan maksimal 25% (Dua Puluh Lima persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung sampai dengan Pukul 20.00 WITA. Setelah pukul 20.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan- antar/dibawa pulang (Delivery/Take Away) dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat; 4. Membatasi pelaksanaan kegiatan dilokasi perbelanjaan, dengan
    ketentuan :

 

  1. Kegiatan pada Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko
    Swalayan, dan sejenisnya maksimal 50% (Lima Puluh Persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pemilik/Pengelola/ Penanggung Jawab Tempat Usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk; khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall maksimal 50% (Lima Puluh Persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pemilik/Pengelola/ Penanggung Jawab Tempat Usaha/ pusat perbelanjaan/ mall wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk;

 

  1. Kegiatan pada Pasar Tradisional dan sejenisnya dengan
    pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00
    WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan
    Pengelola/Penanggung Jawab Pasar wajib menyiapkan
    tempat mencuci tangan di pintu masuk;

 

  1. Kegiatan Peribadatan di tempat ibadah (Gereja, Masjid, Mushola, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

 

  1. Fasilitas umum (Taman Umum, Tempat Wisata, Pub Karoke, Pitrad,
    Tempat Hiburan, Sarana Olah Raga dan area publik lainnya) ditutup
    sementara;

 

  1. Membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan
    ketentuan :
  2. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan kegiatan sosial
    kemasyarakatan lainnya yang berpotensi menimbulkan
    kerumunan ditiadakan sementara;

 

  1. Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan
    penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
    dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi
    menimbulkan kerumunan; danc. Dilarang menyelenggarakan Pesta dan Syukuran seperti
    Nikah, Akad Nikah, Ulang Tahun, Wisuda, Sambut Baru, Sidi, Baptisan, Khitanan, Arisan, dan Kegiatan seremonial sejenis lainnya, termasuk syukuran Nikah dalam bentuk makan/minum di tempat ibadah. 8. Kegiatan Belajar/Mengajar dilaksanakan secara daring/online;

 

  1. Mengizinkan kegiatan kedinasan yang dilaksanakan oleh
    Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lainnya
    dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;

 

  1. Mengizinkan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi
    proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan
    Protokol Kesehatan yang ketat;

 

  1. Melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang
    untuk transportasi umum maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dari
    kapasitas muat kendaraan dan wajib memakai masker serta
    mentaati protokol kesehatan lainnya bagi sopir, awak dan/atau
    penumpang;

 

  1. Melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol
    Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota
    Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah
    Kota Kupang, dengan ketentuan :

 

  1. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau
    penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol
    Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

 

  1. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau
    penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang
    memasuki Wilayah Kota Kupang;

 

  1. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif
    Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam
    sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan
    maksimal 2 x 24 jam sebelumnya;

 

  1. Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi
    dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polres Kupang Kota dan
    instansi terkait lainnya untuk penerapan pembatasan pada point

 

12 huruf c diatas; e. Dinas Perhubungan wajib menginformasikan kepada Dinas Kesehatan/Puskesmas/Lurah setempat (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang;

 

  1. Dinas Kesehatan wajib menyampaikan data pasien COVID-19 (by name/by address/by phone) yang melaksanakan Isolasi Mandiri kepada Kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh Satgas COVID-19 Kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat;

 

  1. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Satgas/Gugus Tugas
    COVID-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota melakukan operasi termasuk dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembekuan sementara Izin Usaha tanpa Surat Peringatan terlebih dahulu;
  2. Setiap Warga kota Kupang yang telah di tetapkan sebagai sasaran
    penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
    a. Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bansos dan/atau;
    b. Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti : KTP, Akta dan lain-lain. Pengecualian atas hal ini karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan keterangan Dokter dari Puskesmas/ Klinik Kesehatan/Rumah sakit.
  3. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Surat Edaran ini, sepanjang
    terkait PPKM Mikro tetap berpedoman pada Peraturan Walikota
    kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
    Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Tingkat
    Mikro/Kelurahan di Kota Kupang di Wilayahnya masing-masing dan
    aturan lainnya yang berlaku;
  4. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota
    Kupang Nomor 041/ HK.443.1/VII/2021, tanggal 5 Juli 2021 tentang Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

  1. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

 

Walikota dalam SE tersebut minta para lurah Perkuat dan pertegas edukasi 5M+3T tingkat Kelurahan dan
tempat-tempat umum seperti Pasar, Pertokoan, Mall di Wilayah
Kelurahan masing-masing. (rilis).

  • Bagikan