Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jelang Pilkades di Kabupaten Kupang, SK Panitia Pemilihan, DPS, DPT  Belum Jelas

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe didampingi Sekda Obet Laha dan Kadis PMD Charles panie rapat bersama para camat Selasa (6/7/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Sebanyak 57 Desa dari 20 kecamatan di Kabupaten Kupang, akan mengikuti proses pemilihan Kepala Desa, yang dijadwalkan secara serentak pada bulan November 2021 tahun ini, namun Surat keputusan Panitia pelaksana dari Camat ke Dinas PMD, Daftar Pemilih Sementara, dan Data pemilih Tetap belum jelas.

Menyikapi kondisi ini Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe melakukan Rapat bersama para camat Selasa (6/7/2021), didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Charles Panie.

Wabup Jerry meminta para camat, untuk secara serius menyelesaikan segala urusan di kecamatan terutama menjelang pemilihan Kepala Desa. Masing-masing Camat diminta Jerry Manafe untuk menyampaikan secara jujur, kendala yang dihadapi, yang menyebabkan belum lengkapnya permintaan data terkait pilkades. Berbagai alasan yang dikemukakan para camat, mulai dari keterlambatan laporan akibat lemahnya sinergitas, alasan kondisi kesehatan, pengunduran diri ketua panitia pilkades, dan lain sebagainya.

Jerry menegaskan dalam setiap tahapan Pemilihan Kades, camat harus obyektif dan kooperatif, juga tegas. Selain segera lengkapi permintaan data, diharapkan seluruh panitia Pilkades tetap menjaga integritas dengan tetap netral serta bekerja sesuai dengan aturan pelaksanaan pilkades, sehingga tidak ada gejolak di masyarakat karena ketidakprofesional panitia dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelanggara Pilkades.

“Jangan sudah bermasalah, baru cari aturan. Pilkades harus berjalan dengan lancar, hindari titipan”,tegasnya.

Terkait permasalahan DPS dan DPT, Jerry Manafe mengimbau setelah ditetapkan DPS, perlu diumumkan agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat, selanjutnya diteliti, diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

“Misalkan nama tidak masuk dalam daftar pemilih, setelah DPS diumumkan, bisa untuk kemudian disusun daftar pemilih tambahan. Sehingga setelah memasuki tahap penetapan DPT tidak ada lagi penambahan. Tahapan ini harus diperhatikan agar pelaksanan pilkades nantinya, tidak ada pemilih yang tercecer dan seluruh masyarakat desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat memberikan hak pilih”, terangnya.

Penegasan yang sama juga datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha. Dirinya meminta keseriusan para Camat dan perangkatnya menyikapi pelaksanaan pilkades. “Kerja tuntas, bisa dinilai kinerjanya”, tegasnya.

 

Kepada kecamatan yang sudah lengkapi DPS dan DPT, diantaranya Kupang Barat, Amarasi, Amfoang Tengah dan Amfoang Barat Daya, Jerry Manafe menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi. “Terima kasih atas kerjasamanya”, ujarnya.

Seluruh tahapan Pemilihan Kades sudah dimulai bulan Mei dan akan berakhir pada 21 November 2021 sebelum pelaksanaan Pemilihan Kades.

Persoalan lain yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah dari 160 desa yang ada di Kabupaten Kupang,  baru 64 desa saja yang sudah masukkan permintaan dana desa untuk tahap I sebagaimana dilaporkan Dinas PMD Kabupaten Kupang. Terhadap hal ini Jerry menegaskan, kecamatan-kecamatan yang belum serahkan laporan, untuk segera diatensi.

“Paling lambat jumad (9/7/21) laporannya sudah diterima”, tegasnya.

 

Turut hadir dalam rapat ini, Kabag Protokol dan komunikasi pimpinan, Martha Para Ede, Kabag Hukum , Soleman Luik. (Rilis/Mercy)

  • Bagikan