KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Bangsa Indoesia dikenal sebagai bangsa yang besar dengan aneka budaya, baik bahasa maupun adat istiadat.
Kesemuanya ini merupakan kekayaan dan aset Bangsa Indonesia yang mesti terus dipelihara sampai kapanpun. “Oleh sebab itu sebagai warga negara mesti sadar dan wajib untuk terus mengembangkan budaya masing-masing daerah. Supaya apa, jangan punah atau hilang di kemudian hari karena tergerus oleh zaman sekarang ini yang dengan segala kecanggihannya,” demikian diungkapkan Ahli Antropolog Ras Melanesia Dr Gregor Neonbasu, SVD kepada Media beberapa waktuu ketika diminta pendapatnya terkait pelaksanaan Lomba Doa dalam Bahasa daerah.
Lebih lanjut Ketua Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus (Yapenkar) Kupang itu menjelaskan, generasi muda khususnya anak- anak mesti dilatih agar bisa mengetahui asal usulnya sebagai budaya.
“Karena saat ini di era globalisasi dengan kemajuan teknologi yang cukup pesat bukan tidak mungkin suatu saat aneka budaya kita akan hilang”, katanya.
Sementara itu Ketua Forum Literasi NTT Polikarpus Do secara terpisah mengatakan, guna mewujudkan minat baca dan Literasi di segala bidang termasuk Budaya berbasis Iman mesti kerja sama semua pihak, termasuk lembaga gereja dan komunitas-komunitas yang ada di tengah masyarakat mesti terus bergandengan tangan.
“Tak hanya Pemerintah tetapi semua pihak termasuk gereja harus kerja sama wujudkan gerakan literasi Budaya berbasis Iman, bergandeng tangan dalam mewujudkan gerakan literasi berbasis budaya atau kearifan lokal” tandas Polikarpus.
Ketua Panitia Lomba Pengucapan doa Bapa Kami dan Salam Maria dalam bahasa daerah Donatus Manehat mengatakan, menurut rencana Lomba dimaksud akan dibuka secara resmi oleh Pastor Paroki St. Fransiskus Asissi Kolhua pada 28 Mei 2021 mendatang. (g)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.