Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Belo Blokade Jalan. Ada apa ?

Warga RT 07 RW 03 Kelurahan belo Blokade jalan Minggu (14/2/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Warga RT 07 RW 03 Kelurahan Belo Kota Kupang memblokade jalan di lingkungan RT itu Minggu (14/2/21) dengan batu dan kayu, setelah tau Lurah Belo tidak memberikan SK Penunjukan kepada orang lain bukan Ketua RT Yusuf Tuan yang dipilih secara demokratis pada akhir Desember 2020. Wakil masyarakat RT 07 masing-masing Maco Koro dan Simon Bin dan Mira Biri melalui pesan Whatsapp yang diterima Tirilolok Senin, (15/2/21) mengatakan, pihaknya menyatakan protes kepada Lurah Belo Robi Lona yang tidak memberikan SK penunjukan Ketua RT kepada ketua terpilih Yusuf Tuan dengan alasan tidak memenuhi syarart sesuai Perda no 9 tahun 2016 yakni Minimal SMA / sederajat.

 

“Kita tunduk kepada aturan tersebut yang mengatur tentang tingkat Pendidikan Ketua RT, namun mengapa tidak merata. Ketua RT 03 Nehemia Tuan juga tidak tamat SD tetapi mendapat SK penunjukan sebagai Ketua RT dari Lurah. Ada tendenssi apa lurah dengan masyarakat RT 07”, ujar ketiganya.

 

Sementara itu Lurah Belo Roby Lona dalam live report dengan Radio Tirilolok mengatakan, pemilihan Ketua RT mengacu pada Perda nomor 09 tahun 2016 dimana salah satu pointnya menegaskan tentang tingkat pendidikan seorang Calon Ketua RT harus berijazah SMA.

“kami melaksanakan pemilihan itu sudah sesuai perda itu”, tegasnya.

Ia mengakui, di beberapa RT termasuk RT 07 Panitia bekerja tidak maximal sehingga tidak menghasilkan Ketua RT sesuai yang disyaratkan.

“Saat penjaringan ada Bakal calon ketua RT berlatar belakang SMP, panitia juga tidak berkonsultasi dengan pihak kelurahan. Setelah melaksanakan pemilihan ada RT tertentu yang mengakomodir calon terpilih yang masih berijazah SMP”, ujar Lona.

 

Roby mengatakan, untuk mencairkan suasana ia memanggil Ketua Panitia Pemilihan dan Ketua RW dan telah disepakati Calon suara terbanyak nomor 02 yang diakomodir karena pendidikannya sesuai yang disyaratkan perda.

 

“Saya panggil ketua pelaksana pemilihan dan Ketua RW dan berdasarkan informasi dari Ketua RW bahwa ini hasil musyawarah mereka bersepakat membatalkan hasil pemilihan itu dan mengakomodir Balon nomor 02 yang berlatar belakang Sarjana. Dan ini yang kami pakai”, kata dia.

 

Ketika disingung mengenai pemberian SK Penunjukan kepada Ketua RT 03 Nehemia Tuan yang juga tidak memenuhi syarat,  Roby mengatakan, tidak benar ia memberikan SK kepada Ketua RT terpilih yang tidak memenuhi syarat sesuai Perda.

 

“Kalo informasi itu bagi saya tidak benar. Yang jadi soal itu cuman satu RT dan itu sudah saya batalkan. Semua yang berijazah bukan SMA sudah dibatalkan”, tegasnya.

 

Ketua RW 03 Bello Goris Takene yang dikonfirmasi terkait blockade yang dilakukan warga mengatakan, ia sudah melakukan dialog dengan warga yang protes sehingga pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 wita blockade sudah dibuka. (Sintus)

 

  • Bagikan